Warga Oku Ditangkap di Warung Bakso karena Diduga Edarkan Sabu

Baturaja OKU,Sumsel,GemaNusantaraNews.com
Seseorang dengan inisial IS BIN SY (35 tahun) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Pria yang berprofesi sebagai pengangguran dan berdomisili di Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU itu diamankan di sebuah warung bakso di wilayah tersebut yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang sering melakukan transaksi narkotika.

Bertindak berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU yang dipimpin Kanit I, Iptu Fitrawadi, S.H., langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka.

Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti tersebut terdiri dari 12 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal bening, dengan total berat bruto 2,85 gram. Tersangka mengakui kepemilikan barang terlarang itu dan mengaku berniat untuk menjualnya kembali.

Baca juga :  Langkat Bangga! 56 Bidan Baru Diwisuda, Bupati Tekankan Kompetensi dan Akhlak Mulia

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Barang-barang itu antara lain satu unit handphone merek TECNO SPARK warna biru, uang tunai sejumlah Rp250.000, sebuah pipet yang ujungnya diruncingkan (sekop), satu kotak permen merek Happydent warna putih, serta satu celana pendek warna abu-abu yang dikenakan tersangka.

Menghadapi kasus ini, tersangka IS BIN SY terancam jerat hukum yang berat.

Polisi akan menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dijo dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal ini mengancam perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I, seperti sabu.

Baca juga :  Tingkatkan Kompetensi Digital, Kasi Humas Polres OKU Ikuti Pelatihan Kehumasan 2024

Perubahan hukum yang signifikan muncul dengan berlakunya UU Penyesuaian Pidana sejak 2 Januari 2026.

Undang-undang ini menghapus ancaman pidana minimum khusus yang sebelumnya tercantum dalam UU Narkotika.

Artinya, untuk Pasal 114 ayat (1) yang sebelumnya mengancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, kini hanya tercantum ancaman maksimum penjara 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.

Penghapusan batas minimum hukuman ini memberikan fleksibilitas lebih besar kepada hakim dalam mempertimbangkan vonis.

Hakim kini memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan hukuman di bawah 5 tahun, atau bahkan mempertimbangkan rehabilitasi, berdasarkan fakta dan kondisi terdakwa yang terungkap di persidangan, tanpa terikat aturan minimum.

Setelah ditangkap, IS BIN SY langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  Polres Langkat Laksanakan Binrohtal, Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial Personel

Polisi akan mendalami keterangan tersangka, termasuk dari mana sabu-sabu tersebut berasal dan kepada siapa saja barang haram itu biasa diedarkan, untuk mengembangkan penyelidikan dan mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.(red).