Trio Pencuri Kelapa Sawit di Perkebunan PT.MITRA OGAN Berhasil di Gagalkan Petugas Keamanan

Baturaja OKU Sumsel,GemaNusantaraNews.com
Satuan Reserse Kriminal(Reskrim) Polsek Peninjauan meringkus tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan hasil perkebunan kelapa sawit milik PT Mitra Ogan. Aksi yang terjadi pada Malam Natal tersebut berhasil digagalkan berkat kewaspadaan petugas keamanan dan laporan warga, menyelamatkan ratusan kilogram buah sawit yang hendak dibawa kabur. Ketiga tersangka beserta barang bukti lengkap, termasuk mobil pengangkut, kini diamankan untuk menjalani proses hukum.

Pencurian ini dikategorikan sebagai tindak pidana berat atauqualified theft. Pelaku tidak hanya melakukan pencurian biasa, tetapi secara terang-terangan memanen hasil perkebunan perusahaan secara ilegal. Barang bukti yang berhasil disita sangat lengkap, mencakup 855 kilogram buah kelapa sawit segar, satu unit mobil Mitsubishi Colt 120 SS bernopol BG 8875 C, serta dua alat khusus perkebunan yaitu egrek (arit pemetik) dan tojok (alat bantu angkut). Total kerugian material perusahaan ditaksir mencapai Rp 2.565.000.

Ketiga tersangka yang diciduk merupakan warga setempat.Mereka adalah Sahrul Bahri (38) yang berprofesi sebagai petani, Yulius Sandi (37) yang belum memiliki pekerjaan tetap, dan Badarudin (52) yang juga berprofesi sebagai petani. Ketiganya berdomisili di Dusun II, Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sementara pihak yang menjadi korban adalah perusahaan perkebunan PT Mitra Ogan, dengan pelapor bernama Hairunnas, seorang karyawan perusahaan.

Baca juga :  DPRD dan Pemkab Langkat Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025

Peristiwa ini berlangsung pada hari Kamis,25 Desember 2025, bertepatan dengan perayaan Malam Natal. Kronologi dimulai sekitar pukul 18.30 WIB di areal kebun kelapa sawit milik PT Mitra Ogan yang terletak di Desa Bindu. Proses penangkapan akhirnya dilakukan setengah jam kemudian, sekitar pukul 19.00 hingga 19.30 WIB, tidak jauh dari lokasi kejadian perkara (TKP), yaitu di jalan Desa Bindu.

Awal mula terungkapnya kasus ini adalah laporan dari mandor lapangan PT Mitra Ogan,Azwin Zoni, yang mendengar suara mencurigakan seperti bunyi buah sawit jatuh di kebun pada senja hari. Hairunnas selaku pelapor kemudian mengerahkan petugas keamanan perusahaan, Arrohman Ariansyah dan Sahroni Toni, untuk melakukan pengintaian. Hasilnya, mereka melihat dua orang aktif memetik buah sawit dan satu orang lainnya yang bersiaga di dalam mobil pick-up. Tim kemudian bergerak untuk mengepung dan mengamankan ketiga orang tersebut beserta kendaraannya.

Baca juga :  Komisi III DPRD Langkat Gelar RDP Evaluasi Capaian PAD Tahun 2025

Ketika diperiksa di tempat kejadian,para pelaku mengakui bahwa seluruh buah kelapa sawit yang ada di mobil pick-up tersebut adalah milik PT Mitra Ogan. Motif kejahatan ini diduga kuat adalah ekonomi, untuk memperoleh keuntungan finansial secara ilegal dengan menjual hasil curian. Pengakuan ini memperkuat posisi mereka sebagai tersangka dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan.

Kapolsek Peninjauan menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis due to beratnya tindakan.Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 107 Huruf d, yang khusus mengatur pidana pemetikan hasil perkebunan tanpa hak. Selain itu, karena dilakukan secara berkelompok, mereka juga dikenakan pasal pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 363 Ayat (1) ke-4 mengenai pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.

Baca juga :  Sebelum Pelantikan Leoni AP Berkunjung Dikediaman Timnya Ada Apa Ya ??

Saat ini,ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Peninjauan untuk mengungkap peran masing-masing dan kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih besar. Barang bukti也已 diamankan dan menjadi bahan pemeriksaan. Penyidik berencana untuk mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Kasus ini diharapkan menjadi efek jera dan peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pencurian di area perkebunan, yang tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga dapat berujung pada hukuman pidana penjara yang lama.(gnn/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *