Gemanusantaranews.com,Jambi –
Aktivitas mencurigakan kembali mengganggu jalur distribusi energi di Sumatera pada Kamis malam, 23 Juli 2026, saat tim awak media kontrol sosial yang tengah melintas di jalur perbatasan Palembang-Jambi mendapati sebuah mobil tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BH.8670.MZ melintas tanpa hambatan.
Kendaraan tersebut diduga kuat mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang dimuat dari lokasi pengisian tidak resmi di perbatasan Palembang, dengan tujuan akhir menuju Pekanbaru, Riau.
Temuan ini menjadi bukti nyata bahwa praktik penyelundupan migas masih marak terjadi, bahkan tercium hingga ke hidung aparat kepolisian, baik Polsek maupun Polda Jambi, yang kini dituntut untuk bertindak cepat.
Jalur lintas yang digunakan oleh kendaraan nakal tersebut merupakan ruas strategis yang menghubungkan tiga provinsi, yakni Palembang (Sumatera Selatan) sebagai titik muat, Jambi sebagai jalur transit, dan Pekanbaru (Riau) sebagai pasar akhir distribusi ilegal.
Kawasan perbatasan antarprovinsi ini selama ini dikenal sebagai titik rawan praktik migas ilegal karena minimnya pos pengawasan terpadu, sehingga memungkinkan kendaraan tangki melintas bebas tanpa pemeriksaan dokumen maupun muatan.
Aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan pun diingatkan bahwa celah geografis inilah yang terus dieksploitasi oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pelaku memanfaatkan kemiripan fisik mobil tangki CPO (Crude Palm Oil) dengan truk pengangkut BBM resmi milik Pertamina untuk mengelabui petugas di lapangan, sekaligus menghindari kecurigaan masyarakat.
Modus ini menjadi strategi klasik namun terus diperbarui, di mana tangki berwarna biru putih tersebut sengaja dirancang menyerupai armada resmi agar lolos dari razia.
Motif ekonomi menjadi pemicu utama, mengingat selisih harga BBM subsidi dengan harga industri di Riau memberikan keuntungan berlipat ganda bagi pelaku, meskipun negara dirugikan hingga miliaran rupiah per pengiriman.
Hingga berita ini diturunkan pada Jumat dini hari, identitas sopir, pemilik armada, dan perusahaan pemilik mobil tangki BH.8670.MZ belum diketahui secara resmi.
Namun, tim awak media yang menjadi saksi mata pertama di lokasi kejadian berhasil mengabadikan sejumlah bukti visual yang kini menjadi bahan penyelidikan awal.
Polresta Jambi dan Ditreskrimsus Polda Jambi saat ini tengah menelusuri data Samsat untuk mengungkap identitas pemilik kendaraan, sekaligus menelusuri jejak pemilik muatan dan pihak yang memfasilitasi jalur distribusi ilegal ini.
Distribusi ilegal dilakukan dengan muatan penuh yang diangkut dari lokasi pengisian minyak di perbatasan Palembang, kemudian melintas bebas melewati Jambi menuju Pekanbaru tanpa halangan dari aparat.
Praktik ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan sektor energi, tetapi juga menimbulkan risiko kebakaran dan kecelakaan lalu lintas yang fatal, mengingat tangki yang digunakan tidak memenuhi standar peruntukan BBM bersubsidi.
Kondisi tangki yang tidak teruji kelayakannya menjadi bom waktu di jalan raya yang mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pada malam hari Kamis (23/7/2026), tim media kontrol sosial melaporkan melihat kendaraan tersebut melintas dengan kecepatan stabil dan tanpa pengawalan, meskipun muatan terlihat penuh dan bau solar menyengat tercium hingga ke kabin mobil awak media.
Saat melintas di lokasi yang sama, tim awak media sempat berusaha mengikuti dari jarak aman, namun kendaraan tangki tersebut terus melaju ke arah Riau.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi aparat gabungan untuk segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan muatan kendaraan sebelum mencapai tujuan akhir.
Kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Tim awak media meminta aparat Polantas, Samsat, kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas.
Publik pun menuntut transparansi penuh dari aparat penegak hukum untuk menangkap mobil yang membawa minyak ilegal beserta pengawalnya, serta mengungkap identitas pelaku dan legalitas muatan secara terbuka agar ada efek jera.
Diperlukan sinergi lintas instansi antara Polresta Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi, dan PT Pertamina untuk memutus rantai distribusi ilegal ini, sekaligus memperketat pengawasan di perbatasan provinsi.
Supri dan tim awak media menyatakan akan mendorong keras dan mempertebal pemberitaan sampai ke tingkat provinsi hingga Mabes Polri, guna memastikan kasus ini tidak berhenti pada laporan semata.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi keseriusan aparat dalam memberantas praktik migas ilegal, dan masyarakat berharap aparat segera menindaklanjuti laporan, melakukan pengejaran, serta menutup celah yang selama ini membuat jalur lintas Jambi terus menjadi jalur bebas bagi distribusi BBM ilegal yang membahayakan keselamatan umum dan merugikan keuangan negara.(Supriyadi/Kaperwil Jambi)












