GemaNusantaraNews.com,Langkat, Sumatera Utara –
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Lembaga Adat Masyarakat Melayu Pertumbukan Bingai yang tengah memperjuangkan hak atas tanah adat mereka. Tanah tersebut merupakan bagian dari wilayah adat yang selama ini digunakan oleh masyarakat setempat, namun kemudian dikelola oleh PTPN II dan kini masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah habis.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Bupati Syah Afandin saat menerima audiensi dari perwakilan masyarakat adat di Ruang Kerja Kantor Bupati Langkat pada hari Senin, 16 Juni 2025. Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kehangatan dan rasa kekeluargaan tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi mereka agar tanah adat dapat dikembalikan kepada pemilik haknya secara sah.
Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengawal dan mendampingi masyarakat dalam proses penyelesaian permasalahan lahan adat tersebut. Ia menegaskan bahwa segala langkah akan diambil berdasarkan mekanisme yang sah dan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Pemerintah, ujarnya, berkewajiban melindungi hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat.
“Pemerintah daerah akan berusaha sekuat tenaga untuk memastikan hak masyarakat adat dihormati dan dilindungi. Kami siap membantu dalam mencari solusi serta menjembatani komunikasi dengan pihak-pihak yang berwenang,” ujar Bupati Syah Afandin dalam pernyataannya di hadapan peserta audiensi.
Lebih lanjut, Bupati juga meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar proses penyelesaian lahan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. Ia menekankan bahwa keberpihakan kepada masyarakat adat bukan hanya keputusan politik, tetapi merupakan komitmen moral pemerintah daerah dalam menjaga nilai-nilai keadilan sosial dan budaya.
Pihak Lembaga Adat Masyarakat Melayu Pertumbukan Bingai menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas kesediaan Bupati menerima mereka dan memberikan respons yang positif. Mereka berharap pemerintah daerah dapat membantu secara aktif dalam proses advokasi dan pemulihan hak atas tanah adat mereka yang telah lama menjadi sumber kehidupan dan simbol identitas budaya.
Audiensi ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Pemerintah Kabupaten Langkat, antara lain Kadis Pariwisata Nur Elly Heriani Rambe, MM, Kabag Hukum Alimat Tarigan, SH, Kabag Pemerintahan M. Nawawi, S.STP, M.SP, Kadis PMD Nuryansyah Putra, M.Si, dan Kaban Kesbang Pol Faisal Badawi, S.Sos. Kehadiran tokoh-tokoh penting ini menunjukkan keseriusan Pemkab Langkat dalam merespons isu-isu strategis yang menyangkut kepentingan rakyat.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik agraria secara damai dan adil, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai hukum, budaya, dan kemanusiaan. Pemerintah Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan H. Syah Afandin kembali menegaskan bahwa suara masyarakat adat akan terus diperjuangkan demi pembangunan daerah yang inklusif dan berpihak pada keadilan sosial.
(GNN – ARIFIN)












