MARTAPURA OKU TIMUR,SUMATERA SELATAN,GemaNusantaraNews.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sekaligus menangkap seorang bandar di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan berlangsung di teras belakang rumah tersangka yang berlokasi di Desa Argo Mulyo, Kecamatan Belitang Jaya.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika dengan total berat bruto mencapai 22,55 gram.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis malam, 7 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas dari Unit II Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil meringkus tersangka berinisial EK (47), seorang petani warga Desa Argo Mulyo, Kecamatan Belitang Jaya.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Tersangka yang berperan sebagai bandar ini langsung diamankan tanpa perlawanan berarti saat berada di area belakang rumahnya.
Modus penyimpanan narkotika yang digunakan tersangka tergolong sistematis dan berlapis, dirancang untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Awalnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 20,37 gram yang sengaja dibungkus plastik mie instan merek Indomie dan dimasukkan ke kantong celana.
Namun, petugas tidak berhenti di situ karena informasi awal mengindikasikan adanya barang bukti lain yang sengaja disembunyikan.
Dengan tindakan yang sinergis dan terukur, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan.
Hasilnya, ditemukan satu tas ransel warna hitam milik tersangka yang diletakkan tidak jauh dari tempat duduknya.
Tersangka sengaja memisahkan sebagian barang bukti di dalam ransel untuk mengalihkan perhatian petugas jika hanya dilakukan penggeledahan badan.
Strategi ini menunjukkan bahwa tersangka telah merancang metode penyimpanan dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi.
Di dalam ransel tersebut, polisi menemukan satu botol plastik warna putih yang menjadi tempat penyimpanan tambahan narkotika.
Setelah botol dibuka, ditemukan dua plastik besar yang masing-masing berisi lima dan enam plastik klip sabu ukuran kecil, sehingga total berat bruto dari botol tersebut adalah 2,18 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sembilan plastik klip bekas, satu pirek kaca, serta satu alat hisap atau bong yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai 22,55 gram bruto.
Keberhasilan pengungkapan seluruh barang bukti tidak terlepas dari cara kerja petugas yang cermat dan sistematis, serta dukungan informasi masyarakat yang akurat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal tersebut mengancam pidana berat bagi bandar narkotika, terutama dengan jumlah barang bukti melebihi 20 gram bruto.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan secara tuntas tidak hanya pada penangkapan dan barang bukti, tetapi juga terus dikembangkan. “Sabu lebih dari 20 gram ditemukan di kantong celana tersangka, sementara sisanya disimpan berlapis di dalam botol yang diletakkan dalam tas ransel.
Modus ini dirancang untuk mengelabui, namun berhasil kami ungkap seluruhnya.
Saat ini kami terus melakukan pengembangan guna membongkar sumber pasokan narkotika tersebut,” tegas AKBP Adik Listiyono.
Artinya, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok di atas tersangka.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polda Sumsel dalam memutus mata rantai distribusi narkotika hingga ke tingkat bandar.
Polda Sumsel berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh pelaku peredaran narkotika.
Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian, karena dukungan informasi publik sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkoba.(red)












