Langkat,Sumut,Gemanusantaranews.com –
Personel Kepolisian Sektor(Polsek) Bahorok kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu-sabu dalam sebuah operasi penindakan. Seorang pria berinisial Aswan (48) berhasil diamankan di kawasan Bahorok, Langkat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,71 gram. Keberhasilan ini merupakan pukulan telak terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bahorok dan mencegah diedarkannya puluhan ribu dosis sabu untuk merusak generasi muda.
Kapolsek Bahorok,AKP Tunggul Situmeang, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan warga yang sangat berharga ini, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Harlen C. Siahaan, S.H., untuk membentuk tim dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Pada Kamis,9 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, tim yang telah dibentuk bergerak menuju lokasi yang dimaksud, yaitu Jalan Ampera, Kelurahan Pekan Bahorok. Di lokasi, tim menemukan seorang pria yang sesuai dengan deskripsi, sedang berdiri dengan gerak-gerik yang mencurigakan di pinggir jalan, seolah-olah menunggu seseorang. Dengan sigap dan profesional, tim langsung mendekati dan mengamankan pria yang kemudian diketahui bernama Aswan tersebut untuk dicegah melakukan pelarian.
Setelah pelaku diamankan,petugas segera melakukan penggeledahan terhadap dirinya. Dari penggeledahan tersebut, ditemukanlah barang bukti utama berupa dua paket plastik klip bening yang berisi kristal putih, yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu-sabu. Kedua bungkus sabu itu dengan total berat brutto 10,71 gram sengaja disembunyikan oleh pelaku di dalam lipatan celana panjang yang dikenakannya, sebuah upaya untuk mengelabui petugas.
Tidak hanya sabu,dalam operasi yang sama, polisi juga berhasil menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam. Alat komunikasi ini diduga kuat merupakan alat yang kerap digunakan Aswan untuk berkomunikasi dan mengatur pertemuan dengan para konsumennya dalam transaksi jual-beli narkoba. Saat diperiksa di tempat, Aswan secara terbuka mengakui bahwa sabu-sabu yang disita tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada pengguna di wilayah Kecamatan Bahorok.
“Pelaku bersama dengan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan,kami bawa terlebih dahulu ke Mapolsek Bahorok untuk dilakukan pemeriksaan awal guna mengungkap jaringan dan pola peredarannya lebih dalam,” jelas Kapolsek Tunggul Situmeang. Setelah pemeriksaan pendahuluan dinyatakan lengkap, perkara beserta tersangka dan barang bukti telah secara resmi dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Langkat. Hal ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penuntutan hukum yang lebih lanjut dan komprehensif.
Merespons keberhasilan ini,Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan komitmennya yang tak kenal kompromi dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika. “Kami tidak akan pernah memberikan ruang, sekecil apapun, bagi para pengedar maupun bandar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Langkat. Siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres dalam pernyataannya.
Di akhir pernyataannya,Kapolres Langkat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja cepat dan tepat dari personel Polsek Bahorok yang telah bekerja keras memberantas peredaran narkotika. Sekaligus, Kapolres mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjadi mitra polisi. “Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan ke polsek terdekat. Partisipasi aktif masyarakat sangat menentukan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.(gnn – Arifin).












