Polsek Ulu Ogan Fasilitasi Perdamaian Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

GEMANUSANTARANEWS.com,OKU Baturaja, 28 April 2025 — Polsek Ulu Ogan, Polres OKU, menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Proses penyelesaian ini berlangsung pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Ruang Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan, sebagai wujud penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan penyelesaian damai.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Omi F., S.E., menjelaskan bahwa langkah Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan permintaan dan kesepakatan dari kedua belah pihak, yaitu korban dan pelaku. Pendekatan ini dipilih sebagai alternatif penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus pada sanksi hukum, namun lebih pada penyelesaian secara kekeluargaan dan pemulihan hubungan sosial.

Dalam proses mediasi tersebut, hadir Kanit Reskrim Polsek Ulu Ogan, Aipda Abdul Muin, S.H., bersama personel Unit Reskrim lainnya. Pihak-pihak yang bersangkutan yaitu korban, sdr. Anggie Merizona, dan pelaku, sdr. Dipo, turut hadir dan masing-masing didampingi oleh orang tua serta perwakilan dari Pemerintah Desa Ulak Lebar, Kecamatan Ulu Ogan. Proses tersebut berlangsung kondusif dan penuh kekeluargaan.

Baca juga :  Patroli Gabungan TNI-Polri Perkuat Keamanan Malam di Kota Baturaja

Mediasi dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan tujuan mencapai kesepakatan damai yang dapat diterima kedua belah pihak. Dalam forum tersebut, pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Selain itu, pelaku juga bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh pihak korban sebagai bentuk tanggung jawab.

Pihak korban, setelah mempertimbangkan permintaan maaf dan itikad baik pelaku, menyatakan bersedia berdamai secara kekeluargaan. Kesepakatan ini tidak hanya disampaikan secara lisan tetapi juga dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh kepolisian dan pemerintah desa setempat. Hal ini menandai selesainya proses hukum dengan pendekatan Restorative Justice.

Baca juga :  Polsek Tanjung Pura Musnahkan Tiga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Pekubuan

Kepala Desa Ulak Lebar turut menyampaikan harapan agar kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga. Ia juga menilai bahwa penyelesaian damai melalui mediasi menjadi solusi yang lebih bijak dan manusiawi, apalagi mengingat dampak sosial yang bisa ditimbulkan dari proses hukum formal.

Kapolsek Ulu Ogan menyampaikan bahwa penyelesaian perkara secara RJ ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. “Langkah ini menjadi bentuk nyata bahwa polisi tidak hanya hadir untuk menegakkan hukum, tapi juga memulihkan hubungan sosial dalam masyarakat,” ujar Ipda Omi.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Ulu Ogan atas keberhasilan menyelesaikan perkara ini secara damai. Ia berharap pendekatan Restorative Justice dapat terus diterapkan pada kasus-kasus tertentu yang memungkinkan penyelesaian secara kekeluargaan, guna menciptakan situasi yang aman dan harmonis di tengah masyarakat.

Baca juga :  Operasi Lilin Musi 2024: Arus Lalu Lintas di OKU Aman dan Lancar Selama Libur Nataru

(Humas Polres OKU/GNN – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *