Polsek Lubuk Batang Bongkar Pencurian Sawit PT Minanga Ogan, Dua Tersangka Dibekuk

Baturaja OKU,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com – Satuan Reskrim Polsek Lubuk Batang, Polres OKU, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang merugikan PT Minanga Ogan hingga jutaan rupiah.

Dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan selama dua pekan terakhir, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka, sementara empat pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasi kejadian berada di area perkebunan kelapa sawit milik PT Minanga Ogan, tepatnya di Blok D5 dan Blok D6 Afdeling Soge, yang terletak di Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan perusahaan bernama Wahid Juniawan (36), yang bertugas di kompleks perkebunan tersebut.

Korban dalam perkara ini adalah pihak perusahaan PT Minanga Ogan, yang mengalami kehilangan aset berupa tandan buah segar kelapa sawit akibat aksi pencurian yang dilakukan secara berkelompok oleh para pelaku di wilayah kebun inti perusahaan.

Baca juga :  Sengketa Tanah Milik Mat Baidah

Menurut keterangan AKP Ferri Zulfian, pengungkapan kasus bermula ketika saksi bersama petugas keamanan (PAM) perusahaan melakukan pengintaian intensif di lokasi yang kerap menjadi sasaran pencurian. Pada pukul 17.55 WIB di hari yang sama, petugas melihat seorang pelaku berinisial BL datang ke lokasi untuk mengambil buah sawit yang telah dipanen oleh rekan-rekannya.

Pelaku BL berhasil diamankan di tempat oleh petugas keamanan yang berkolaborasi dengan anggota Polsek Lubuk Batang, sementara pelaku lainnya melarikan diri ke arah perkebunan.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Atas perintah Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar, Kanit Reskrim Ipda Angkut bersama tim Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya berinisial D alias Adam (28) di kediamannya yang berada di Dusun III RT 001, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang.

Pelaku D berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Batang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku D alias Adam mengakui perbuatannya telah mencuri sebanyak 111 tandan buah kelapa sawit milik PT Minanga Ogan.

Baca juga :  TNI Turun Langsung dengan Perahu, Selamatkan Warga Terisolasi Akibat Banjir di Belitang II

Aksi pencurian dilakukan tanpa izin di Blok D5 dan D6 Afdeling II Soge, Desa Kurup.

Atas perbuatan tersebut, perusahaan perkebunan mengalami kerugian material berupa 111 tandan buah dengan total berat mencapai 2.220 kilogram, yang jika dinilai dengan harga pasar setempat mencapai Rp7.661.220.

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung perkara ini.

Barang bukti tersebut meliputi satu bilah golok panjang sekitar 30 sentimeter bergagang plastik warna hitam yang diduga digunakan untuk memanen, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam pink tanpa dilengkapi nomor polisi, serta 111 tandan buah kelapa sawit hasil curian yang sempat diamankan di lokasi kejadian.

Tersangka D alias Adam (28), warga Dusun III Desa Kurup, kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial BL (27), juga warga Dusun III Desa Kurup, diproses dalam berkas perkara yang terpisah.

Kepolisian menetapkan pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana tentang pencurian terhadap para tersangka, yang ancaman hukumannya cukup berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  Apel Pergeseran Pasukan Operasi Mantap Praja Musi 2024 Polres Oku

Meski dua tersangka telah diamankan, polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Mereka adalah S (35) warga Dusun III Desa Kurup, J (28) warga Dusun III Desa Kurup, A (28) warga Desa Lubuk Batang Baru, dan B (28) warga Dusun I Desa Kurup.

Kapolsek Lubuk Batang melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus, serta mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.(red)