Polres OKU Ringkus Kakak Ipar Pencuri Sepeda Motor dan HP, Barang Bukti Diamankan di Tangan Pelaku

Gemanusantaranews.com,Baturaja OKU,Sumatera Selatan – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian biasa yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di Jalan Bupati Muh Said, Lr Raden Intan, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Pelaku yang tak lain adalah kakak ipar korban ini diringkus setelah tim Resmob Singa Ogan melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Musi Banyuasin.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 16 Juni 2026, setelah penyelidikan intensif mengarahkan petugas ke lokasi persembunyian pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Pelaku yang diketahui bernama Ilhamim (45 tahun), berprofesi sebagai petani/pekebun, dengan sengaja masuk ke rumah korban Varia Susanti (34 tahun), ibu rumah tangga, yang tak lain adalah istri dari adik kandung pelaku sendiri.

Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena korban dan suaminya sedang bekerja malam.

Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2022 nomor polisi BG 3382 DAO berikut STNK dan surat keterangan leasing, serta satu buah handphone merk Realme berikut kotaknya.

Tindak pidana terjadi di Jalan Bupati Muh Said, Lr Raden Intan, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Baca juga :  Tiga Pasangan di OKU Timur Terima Buku Nikah Gratis dari Polres

Kejadian berlangsung pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.

Sementara itu, proses penangkapan pelaku dilakukan di Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, setelah sebelumnya pelaku berpindah dari Desa Teluk, Kecamatan Lais ke tempat keluarganya.

Pelapor sekaligus korban adalah Varia Susanti (34 tahun), perempuan, ibu rumah tangga beralamat di TKP.

Tersangka tunggal adalah Ilhamim (45 tahun), petani, beralamat di Dusun II, Desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, terdapat saksi bernama Toha yang memberikan informasi awal kepada korban melalui telepon bahwa orang yang berada di rumah korban sudah tidak ada lagi.

Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Polres OKU IPDA Angkut bersama tim Resmob Singa Ogan.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui dengan jujur telah mengambil sepeda motor dan dua unit HP milik korban.

Meskipun pelaku merupakan kakak ipar dari korban yang berarti memiliki hubungan keluarga dekat ia tetap nekat bertindak saat rumah dalam keadaan sepi.

Motif sementara diduga kuat karena faktor ekonomi, mengingat pekerjaan pelaku sebagai petani/pekebun.

Namun penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mendalami apakah ada motif lain di balik aksi pencurian yang dilakukan oleh keluarga sendiri ini.

Baca juga :  Polres OKU Gelar Tes Urine Sopir Mudik Gratis, Pastikan Perjalanan Aman Bebas Narkoba

Berbekal laporan polisi Nomor LP/B/136/VI/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel tanggal 16 Juni 2026, tim penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Angkut bersama tim Resmob Singa Ogan untuk melakukan pengejaran.

Sesampai di lokasi, tim mendapati pelaku telah berpindah ke Desa Lais, Kecamatan Lais.

Di sanalah pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti hasil curian yang masih berada di tangannya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 481 Ayat (2) KUHP tentang pencurian biasa yang dilakukan oleh keluarga.

Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara karena sifatnya sebagai delik aduan, di mana proses hukum hanya dapat dilanjutkan jika korban secara resmi mengajukan pengaduan.

Polres OKU mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggal bekerja malam, serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2022 nomor polisi BG 3382 DAO dengan nomor rangka MH3SG562QMK5144448 dan nomor sin G3L8E1028578, satu lembar STNK asli, satu lembar surat keterangan leasing, serta satu buah handphone merk Realme berikut kotaknya.

Baca juga :  MUI OKU Gelar Safari Jumat di Desa Pagar Dewa, Tekankan Ibadah dan Ukhuwah dalam Hadirnya Pemerintah dan Aparat Keamanan

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres OKU untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat datang dari orang terdekat sekalipun.

Polres OKU berhasil bertindak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus pencurian dengan hubungan keluarga ini.

Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan, mengamankan barang berharga, dan tidak segan melapor jika menjadi korban tindak pidana.

Proses hukum terhadap tersangka Ilhamim akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan KUHP yang berlaku, dengan tetap menghormati hak-hak hukum korban dan tersangka.(red)