Polres OKU Gempur Kurir Sabu! Mahasiswa 24 Tahun Dibekuk dengan 2 Gram Sabu – Peringatan Keras bagi Pengedar dan Pemakai!

GEMANUSANTARANEWS.com, OKU –
Satuan Narkoba Polres OKU kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengamankan seorang mahasiswa berusia 24 tahun, **Anjas Alfareski bin Firman**, yang diduga kuat berperan sebagai **kurir sabu-sabu**. Penangkapan dramatis ini terjadi pada **Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB**, di pinggir Jalan Baturaja-Muara Dua, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 bungkus plastik klip bening berisi kristal sabu seberat 2 gram dan selembar kertas rokok putih yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi. Temuan ini mengindikasikan modus operandi klasik pengedar narkoba yang memanfaatkan generasi muda sebagai kurir untuk memperluas jaringan peredaran.

Yang membuat miris, tersangka adalah seorang pelajar/mahasiswa yang seharusnya menempuh jalan pendidikan untuk masa depan cerah, tetapi justru terjerumus dalam jerat narkoba. Alamatnya di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, kini menjadi sorotan sebagai contoh betapa dekatnya ancaman narkoba bahkan di lingkungan pedesaan.

Baca juga :  Dari Hati untuk Warga: Sat Lantas Polres OKU Hadir Langsung Beri Bantuan di Tengah Genangan Banjir

Berdasarkan informasi intelijen, Satuan Narkoba Polres OKU melakukan penyergapan di lokasi sepi di Jalan Baturaja-Muara Dua. Tersangka yang sedang beraksi langsung diamankan. Setelah penggeledahan, polisi menemukan sabu tersembunyi di antara barang bawaannya. Tersangka pun tak berkutik dan langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan intensif.

Anjas Alfareski dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sebagai primer dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman penjara 5 hingga 20 tahun plus denda miliaran rupiah. Ini menjadi pelajaran pahit bahwa hukum tidak pandang bulu, termasuk bagi kaum terpelajar sekalipun.

Baca juga :  Polsek Baturaja Timur Hadir di Pagi Hari, Kawal Rasa Aman di Pasar Tradisional

Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi siapa pun yang masih nekad mengedarkan atau mengonsumsi narkoba. Polres OKU menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika, dan operasi penindakan akan terus digencarkan hingga akar-akarnya.

Selain merusak masa depan sendiri, pelaku juga mencoreng nama keluarga dan lingkungannya. Orang tua, teman, dan masyarakat sekitar pasti merasa malu dan kecewa. Narkoba bukan hanya merugikan individu, tetapi juga menghancurkan hubungan sosial.

Masyarakat diimbau untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Jangan sampai generasi muda menjadi korban berikutnya. “Stop narkoba sekarang juga, sebelum hukum yang menghancurkan hidupmu!” tegas Kapolres OKU dalam pesannya.

Baca juga :  Polres Langkat Dukung Ketahanan Pangan: Kapolres Langkat Hadiri Penanaman Jagung Serentak di Padang Tualang

Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *