Polres OKU Bongkar 11 Kasus 3C dalam Sebulan, Satu Pelaku Masuk DPO

Baturaja OKU,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Polda Sumatera Selatan, berhasil membongkar sejumlah tindak pidana pencurian kategori 3C, yakni Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), yang terjadi selama bulan Mei 2026.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengumuman keberhasilan ini disampaikan dalam kegiatan press release serentak yang digelar Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran Polres se-Sumsel pada Jumat, 5 Juni 2026, pukul 13.30 WIB.

Acara utama berlangsung di Basement Gedung Presisi Mapolda Sumsel, sementara secara terpisah, Polres OKU menggelar konferensi pers di halaman Lobby Mapolres OKU.

Kegiatan di wilayah OKU dipimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing bernama Iwan Sutejo (31), warga Kabupaten Muara Enim; Roni Irawan (33), warga Dusun II Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang; serta M. Kurniawan (19), warga Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti.

Baca juga :  Siaga Total Menyambut Nataru: Bupati Enos Pimpin Apel Pasukan, 147 Ribu Personel Dikerahkan Hadapi Lonjakan dan Ancaman Cuaca

Sementara itu, seorang pelaku lain atas nama Yopi masih berstatus DPO dan tengah dalam pengejaran intensif oleh jajaran Satreskrim Polres OKU.

Turut hadir dalam rilis tersebut sejumlah perwira, antara lain Kasi Humas AKP Ferri Zulfian, Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar, dan Kapolsek Lengkiti Iptu Jauhari Effendy, S.I.Kom.

AKP Nasron Junaidi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aksi pencurian di wilayah hukum Polres OKU.

Pihak kepolisian menilai tindak pidana 3C memiliki dampak langsung terhadap rasa aman warga, sehingga upaya penindakan tegas menjadi prioritas utama.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres OKU dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” ujar AKP Nasron di hadapan awak media.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan selama periode 1 hingga 31 Mei 2026, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di tiga lokasi berbeda.

Iwan Sutejo diduga mencuri buah kelapa sawit di perkebunan Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang.

Baca juga :  Pemkab OKU Timur Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Pelatihan Kain Perca

Roni Irawan diringkus usai mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vega R milik korban di Desa Belimbing, Kecamatan Peninjauan, dan bahkan diketahui terlibat lebih dari satu aksi kejahatan.

Sementara M. Kurniawan diamankan terkait pencurian di sebuah toko milik warga di Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti.

Dari ketiga lokasi kejadian, aparat menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 45 tandan buah sawit, satu buah egrek (alat pemanjat sawit), satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru, satu lembar STNK, 53 kilogram getah karet, satu bak penampung getah, satu tas ransel warna hitam, satu buah senter, serta uang tunai Rp50 ribu.

Seluruh barang bukti ini kini diamankan di Mapolres OKU untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Dengan adanya bukti-bukti tersebut, para tersangka tidak dapat mengelak dari perbuatannya.

Akibat aksi para pelaku, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp10.559.000.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga :  Bag SDM Polres Oku Sosialisasikan Penerimaan Polri Terpadu T.A. 2025 Melalui Kegiatan Talk Show Di Kantor Radio SUKSES FM

Sementara untuk pelaku DPO atas nama Yopi, polisi terus melakukan pengejaran dan menghimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri.

Polres OKU menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana 3C guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke kantor polisi terdekat.

Dengan kerja sama yang baik antara polisi dan warga, lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat dapat segera terwujud.(red)