Polisi Tangkap Remaja Pencuri HP dan Helm di Baturaja Timur

BATURAJA OKU,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com – Seorang remaja berusia 17 tahun 9 bulan, Irwansyah Ade Putra, diringkus aparat Polsek Baturaja Timur usai mencuri handphone dan helm milik temannya sendiri yang tengah ia tumpangi menginap.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekira pukul 12.40 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan D.I.Panjaitan Gang Sukamaju RT 01/04 Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Pelaku yang diketahui beralamat di Jalan Perumahan Sion Desa Tanjung Baru-Kemiling, Baturaja Timur ini kini telah diamankan berikut barang bukti berupa satu unit HP Tecno Neo 2 warna Cyber Blue dan satu buah helm merk MLA warna abu-abu.

Aksi nekat itu bermula ketika pelaku yang sebelumnya menginap di rumah korban memanfaatkan kesempatan saat korban lengah.

Tanpa sepengetahuan pemilik rumah, Irwansyah mengambil satu unit handphone merek Tecno Neo 2 dengan IMEI 1: 358987930560368 dan IMEI 2: 358987930560376 beserta satu buah helm merk MLA warna abu-abu.

Setelah barang bergengsi itu ia kuasai, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor miliknya sendiri meninggalkan rumah korban di kawasan Sukaraya.

Baca juga :  Polres OKU Ringkus Pasangan Pelaku Penggelapan Mobil di Pelalawan Riau

Korban yang merupakan seorang pelajar bernama Julyandra Tabakusuma bin Suharmono, 18 tahun, yang beralamat di lokasi kejadian yang sama baru menyadari kehilangan barangnya beberapa saat kemudian.

Merasa dirugikan dengan hilangnya dua benda berharga miliknya, Julyandra segera bergerak cepat melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Baturaja Timur.

Laporan korban ini menjadi awal bagi petugas untuk segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna memburu pelaku yang telah kabur membawa kabur barang curian.

Dari hasil penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi serta petunjuk keberadaan pelaku dan barang bukti.

Dengan informasi yang cukup kuat, Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur langsung memimpin personelnya mendatangi lokasi tempat tinggal pelaku di kawasan Perumahan Sion, Desa Tanjung Baru – Kemiling, Baturaja Timur.

Tanpa perlawanan berarti, Irwansyah Ade Putra berhasil diamankan di kediamannya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti berupa satu unit HP Tecno Neo 2 warna Cyber Blue dan satu buah helm warna abu-abu merk MLA yang masih dalam kondisi utuh.

Kedua barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  Waka Polres OKU Cek Kesiapan dan Layanan Personel di Mako

Barang bukti yang berhasil ditemukan kembali ini tentu menjadi kabar baik bagi korban yang sebelumnya sempat khawatir aset berharganya raib tanpa jejak.

Dalam pemeriksaan pendahuluan di Mapolsek Baturaja Timur, Irwansyah Ade Putra mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban tanpa izin.

Pelaku mengakui bahwa ia memang sengaja membawa kabur HP dan helm milik Julyandra saat korban lengah di dalam rumah.

Pengakuan ini sekaligus menguatkan dugaan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi pidana yang mengancam pelaku berdasarkan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yakni maksimal Rp10.000.000.

Namun, mengingat usia pelaku yang masih 17 tahun 9 bulan atau tergolong anak di bawah umur, proses hukum yang diterapkan wajib mengutamakan keadilan restoratif dan diversi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hal ini berarti pelaku berpeluang tidak menjalani hukuman penjara dewasa, melainkan pembinaan atau pengembalian kepada orang tua dengan syarat tertentu.

Baca juga :  Polsek Pengandonan dan Warga Bersatu, Bersihkan Jalan Demi Keselamatan

Sementara itu, Kepolisian Sektor Baturaja Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada menyimpan barang berharga di rumah, termasuk saat menerima tamu atau kenalan yang menginap.

Polsek Baturaja Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya, khususnya yang meresahkan warga.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk mempermudah proses administrasi dan persidangan nantinya.(red)