GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja, 19 Februari 2025 – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Baturaja Timur. Seorang pria bernama Doni Saputra bin Jumani (24) diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jl. Garuda Lintas Sumatra, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Rabu (19/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari operasi undercover buy yang dilakukan oleh petugas. Polisi menyamar sebagai pembeli untuk menjebak tersangka yang diduga aktif mengedarkan narkotika jenis ganja. Setelah transaksi disepakati, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tempat tersangka beroperasi. Doni Saputra tidak dapat mengelak dan langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus kertas nasi berwarna coklat berisi daun-daun kering diduga ganja seberat 39,26 gram, yang ditemukan di atas lantai rumah kontrakan. Selain itu, ditemukan pula 3 bungkus kertas putih berisi daun-daun kering diduga ganja seberat 4,09 gram yang disimpan di kantong jaket hitam merek ELZANO milik tersangka. Barang bukti lainnya yang turut disita adalah 1 bungkus kotak rokok merek Sampoerna dan uang tunai Rp 50.000, yang diduga hasil dari transaksi narkotika.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa ganja tersebut memang disiapkan untuk dijual kembali kepada para pembeli di wilayah Baturaja. Polisi masih mendalami apakah tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas atau beroperasi secara mandiri.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini cukup berat, dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.
Kapolres OKU melalui Kasat Narkoba menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU. Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Kami akan terus melakukan operasi dan menindak tegas para pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres OKU.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat. Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten OKU dapat semakin ditekan dan generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(GNN – Redaksi)












