Penertiban PKL Tahap Ketiga, Pemkab Tanjab Barat Tegakkan Ketertiban Ruang Publik

GEMANUSANTARANEWS.com,Tanjung Jabung Barat Kuala Tungkal – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum melalui kegiatan penertiban dan pembongkaran lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memasuki tahap ketiga. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.

Penertiban dilaksanakan pada hari Rabu, 16 April 2025, mulai pukul 16.30 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bersama Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan. Hadir pula Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kopperindag), jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat, serta Lurah dari wilayah yang menjadi lokasi penertiban.

Adapun lima titik lokasi yang menjadi sasaran giat kali ini meliputi Jalan Sriwijaya (depan SMA Negeri 1 Kuala Tungkal), Jalan Patunas tepatnya di sekitar eks Rumah Dinas Sekda, sepanjang Jalan Siswa, Simpang Aneka, dan Jalan Asia. Seluruh lokasi tersebut dinilai masih banyak digunakan oleh pedagang untuk berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, sehingga mengganggu akses pejalan kaki serta kelancaran lalu lintas.

Baca juga :  Polsek Baturaja Timur Amankan Ibadah Paskah di GPIN Sukajadi

Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati sejumlah pedagang yang masih nekat membuka lapak di area terlarang. Terhadap mereka, Satpol PP bersama Tim Terpadu Ketertiban (Timdu Trantib) langsung melakukan penertiban. Para pedagang diminta untuk segera mengosongkan dan memindahkan barang dagangan mereka ke lokasi yang tidak melanggar aturan. Proses penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari tahapan penertiban sebelumnya yang telah dilakukan pemerintah daerah. Pemerintah berharap dengan penertiban tahap ketiga ini, para pedagang akan lebih sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku, terutama dalam menjaga fungsi ruang publik yang semestinya bebas dari aktivitas perdagangan liar.

Baca juga :  Gerakan Pangan Murah: 2 Ton Beras Bulog Disalurkan Polsek Peninjauan untuk Warga

Asisten Pemerintahan dan Kesra dalam sambutannya menegaskan bahwa penertiban ini bukan bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat kecil, melainkan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak. “Kami memahami kondisi para pedagang, namun kita semua juga harus mematuhi aturan demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Satpol PP menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran kembali, tindakan tegas akan dilakukan. “Ini adalah bentuk penegakan hukum daerah. Kami mengajak semua pihak, khususnya PKL, untuk bekerja sama menciptakan ketertiban,” katanya.

Baca juga :  Kecelakaan Brio vs Truk Bermuatan Kentang di Pengandonan, Satu Orang Alami Patah Kaki

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengimbau seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha informal, agar senantiasa mematuhi aturan yang ada. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan demi terciptanya kota yang tertib, bersih, dan nyaman untuk semua.

(GNN – APRIANDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *