Pemberitaan Kritis Proyek Jalan Berujung Intimidasi, Pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia IWOI Laporkan Oknum ke Polisi

Muara Enim,Gemanusantaranews.com 20/09/2025) – Ketegangan antara insan pers dan oknum yang diduga berkepentingan dengan sebuah proyek infrastruktur akhirnya berujung pada pelaporan resmi ke pihak berwajib. Khairlani, seorang wartawan yang aktif meliput dugaan penyimpangan, mengambil langkah hukum setelah menerima pesan yang diduga bermaksud mengintimidasi.

Khairlani, yang tidak hanya berprofesi sebagai wartawan media online radarnusantara.com tetapi juga menjabat sebagai Bendahara Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Muara Enim, secara resmi telah melaporkan oknum tersebut ke Polres Muara Enim. Pelaporan ini dilakukan pada Jumat (19/09/2025) tepat pukul 14.30 WIB.

Ia tidak sendirian. Dalam langkah yang menunjukkan solidaritas yang kuat, Khairlani didampingi langsung oleh Ketua DPD IWO Indonesia Muara Enim, Nursamsu Aben, serta sejumlah rekan-rekan sesama insan pers dari berbagai media. Kehadiran mereka menegaskan bahwa persoalan ini dilihat sebagai serangan terhadap kemerdekaan pers, bukan hanya persoalan pribadi.

Laporan tersebut telah resmi diterima dan tercatat oleh Polres Muara Enim dengan Nomor LP/B/225/IX/2025/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN. Pencatatan laporan dilakukan pada hari yang sama, pukul 17.42 WIB, yang menandai dimulainya proses penyelidikan hukum.

Baca juga :  Peternakan Ayam Petelur: Peluang Usaha Menjanjikan bagi UMKM

Oknum yang dilaporkan disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang berisi ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak-hak pers.

Laporan ini berakar dari pemberitaan investigatif yang dilakukan Khairlani. Selang beberapa waktu sebelumnya, ia telah aktif meliput pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Dusun II Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim tahun 2025.

Dalam sejumlah pemberitaannya di radarnusantara.com, Khairlani mengungkap satu permasalahan utama, yaitu dugaan gagal konstruksi. Ia melaporkan bahwa kondisi jalan, yang semestinya masih dalam tahap pengerjaan, justru telah menunjukkan kerusakan parah. Pemberitaan ini tentu saja menimbulkan resonansi dan menarik perhatian publik.

Insiden intimidasi terjadi pada Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 12.11 WIB. Saat itu, Khairlani menerima sebuah pesan melalui aplikasi WhatsApp yang dikirim dari nomor telepon tidak dikenal, yaitu 0821-6253-2927. Isi pesan tersebut dianggap sebagai upaya untuk menghentikan atau menghalangi kerja jurnalistiknya.

Baca juga :  Aktivis Sujarnik Angkat Bicara Soal Video Viral RSUD Sekayu: Serukan Penyelesaian Adil dan Proporsional

Menunjukkan itikad baik dan memberi kesempatan, Khairlani dan IWO menunggu selama 1 x 24 jam setelah insiden, mengharapkan adanya permintaan maaf secara sukarela dari oknum pengirim pesan. Namun, tenggat waktu itu berlalu tanpa ada tanda-tanda penyesalan atau itikad baik dari pihak tersebut.

Ketiadaan respons itulah yang memicu langkah tegas. IWO sebagai organisasi profesi memandang tindakan oknum tersebut tidak dapat dibiarkan karena menciptakan efek chilling effect, yaitu suasana ketakutan yang dapat membungkam wartawan lain untuk memberitakan hal-hal kritis.

Dasar hukum yang dikenakan dalam laporan ini adalah Pasal 18 juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers, melarang penyensoran, dan memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 adalah pasal karet yang menjerat siappaun yang menghalangi hak tersebut.

Baca juga :  Polisi Sahabat Anak: Satlantas Polres OKU Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini di Kampung Tertib

Laporan ini tidak hanya tentang seorang wartawan yang merasa terintimidasi, tetapi merupakan ujian bagi penegakan hukum dan komitmen negara dalam melindungi kemerdekaan pers. Seluruh insan pers di Muara Enim menyoroti dan menunggu tindak lanjut yang serius dari Kepolisian Resor Muara Enim terhadap kasus ini.(GNN – red).

Sumber rilis – DPD IWOI KAB Muara Enim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *