Baturaja OKU,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Aksi pencurian kelapa sawit kembali terjadi di wilayah hukum Polres OKU.
Sebanyak 45 tandan buah kelapa sawit (TBS) raib dipanen secara ilegal pada Minggu malam, 3 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kejadian ini berlangsung di areal kebun KKPA Abdiling II, Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pelaku yang berhasil diamankan adalah IS (30), seorang warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Korban atas peristiwa ini bernama Agus (35), warga Dusun V, Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Satu orang pelaku lainnya yang merupakan rekan IS masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Peninjauan, AKP Dedi Iskandar, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan korban.
Sebelum kejadian, korban bersama dua orang temannya telah melakukan pengintaian karena sering melihat aktivitas pencurian di kebun sawit miliknya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, dari tempat persembunyiannya, korban melihat dua orang pria masuk ke dalam kebun KKPA Abdiling II dengan mengendarai sepeda motor.
Keduanya langsung terlihat aktif melakukan pemanenan menggunakan pisau egrek (aggrek) secara diam-diam tanpa izin dari pemilik kebun.
Setelah selesai memanen, kedua pelaku mengumpulkan buah kelapa sawit di dalam kebun. Pada saat itulah korban dan tim mengambil tindakan.
Pelaku IS (30) berhasil diamankan di tempat kejadian, sementara satu rekannya sempat melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran personel Polsek Peninjauan.
Pada pukul 04.00 WIB dini hari (hari yang sama, 3 Mei 2026), piket SPK Polsek Peninjauan menerima penyerahan pelaku dari tim lapangan.
Pelaku dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Markas Polsek Peninjauan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita petugas terdiri atas 45 tandan buah kelapa sawit, satu buah pisau egrek beserta fibernya, dan satu buah senter kepala yang digunakan pelaku saat beraksi di malam hari.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp3.264.000,00 (tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Pelaku IS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Pencurian Dengan Pemberatan.
Polsek Peninjauan terus memburu satu pelaku lain yang masih buron.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di area perkebunan.(red)












