Lengah di ATM, Purnawirawan Polri Raup Kerugian Rp1,5 Juta; Pelaku Buruh Harian Ditangkap 1 Bulan Kemudian

Baturaja OKU,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Aksi pencurian dengan modus mengambil dompet korban yang tertinggal di atas mesin ATM Bank BRI cabang Baturaja terungkap setelah korban melacak rekaman CCTV.

Pelaku yang diketahui bernama AR (39) akhirnya diringkus Tim Resmob Polres OKU pada Senin, 20 April 2026.

Peristiwa ini bermula ketika korban lengah usai melakukan transaksi perbankan di malam hari.

Kejadian berlangsung pada hari Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

Sementara itu, penangkapan terhadap tersangka baru dapat dilakukan satu bulan kemudian, tepatnya pada 20 April 2026 pukul 13.30 WIB, setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.

Lokasi kejadian berada di ATM Bank BRI cabang Baturaja yang beralamat di Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Adapun pelaku diamankan di kantor Yayasan Rehabilitasi Narkoba Cahaya Putra OKU, yang terletak di samping Jembatan Ogan 4.

Baca juga :  Hubungan Harmonis Kasat Reskrim Polres OKU Selatan dengan Tokoh Pemuda, Advokat, dan LSM

Korban sekaligus pelapor adalah Dede Juanda bin Aripin, pria berusia 63 tahun, pensiunan Polri yang beralamat di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur.

Tersangka berinisial AR, 39 tahun, berprofesi sebagai buruh harian lepas warga Lorong Mutiara, Kelurahan Lima Ulu, Kecamatan Sebrang Ulu Satu, Kota Palembang.

Selain itu, petugas kepolisian dari Tim Resmob dan Kanit Pidana Umum Polres OKU terlibat dalam proses penangkapan.

Pelaku ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP baru.

Pengakuan tersangka diperoleh secara transparan saat interogasi di lokasi penangkapan, di mana AR mengakui bahwa dirinya adalah orang yang sama dengan terekam CCTV saat mengambil dompet korban di atas mesin ATM.

Korban datang ke ATM untuk bertransaksi dan meletakkan dompet kulit warna cokelat di atas mesin ATM.

Setelah selesai, korban langsung pergi tanpa mengambil dompet tersebut.

Baca juga :  Polres OKU Gempur Penyakit Mematikan dengan Sosialisasi Interaktif di Radio

Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali ke lokasi, tetapi dompet sudah tidak ada.

Satpam BRI kemudian memutar rekaman CCTV dan terlihat seorang laki-laki berbaju hijau bertuliskan “Bomb Boogie” mengambil dompet tersebut.

Tim Resmob kemudian bergerak berdasarkan informasi, menunjukkan rekaman CCTV ke tersangka, dan AR langsung mengakui perbuatannya.

Polisi mengamankan dua barang bukti utama, yakni satu buah dompet kulit warna cokelat dan satu helai baju hijau bertuliskan “Bomb Boogie” yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp1.500.000, SIM A dan SIM C atas nama Dede Juanda, satu lembar STNK mobil, serta satu kartu ATM Bank BCA.

Total kerugian materiel mencapai jutaan rupiah, belum termasuk biaya dan waktu pengurusan dokumen yang hilang.

Tersangka AR saat ini telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.

Baca juga :  Sat Narkoba Polres OKU Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Pernikahan Dini di Desa Tanjung Baru

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum.(red)