Jambi,GemaNusantaraNews.com –
Sebuah insiden konfrontasi antara awak media dan oknum aparatur sipil negara (ASN) mewarnai penanganan kasus kecelakaan kerja di PT Afresh Indonesia, Provinsi Jambi.
Dua wartawan dari media Buser Esxpos dan korankomando.com mendatangi kantor UPTD Wasnaker dan K3 Kemenakertrans Wilayah I Jambi pada Rabu, 10 Februari 2026, untuk melakukan konfirmasi dan peliputan.
Kedatangan mereka bertepatan dengan proses penyerahan surat perintah bayar santunan kepada korban, yang justru memantik spekulasi negatif dan aksi penghindaran dari pihak kantor.
Kedatangan awak media ini didorong oleh pengaduan bahwa PT Afresh Indonesia diduga melakukan pelanggaran serius dengan tidak melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu 2×24 jam, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Keselamatan Kerja.
Pelanggaran ini mengancam perusahaan dengan sanksi pidana, mulai dari denda hingga kurungan penjara, terlebih jika mengakibatkan korban jiwa atau cacat permanen.
Alih-alih mendapat transparansi, wartawan justru menemui situasi yang mencurigakan.
Kantor UPTD terkesan tertutup dan menghindar.
Lebih mengejutkan, korban kecelakaan kerja bernama Rina justru dikawal ketat oleh seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan tabloid pendidikan bernama Siregar.
Kehadiran Siregar di tengah proses administratif ini dianggap tidak lazim dan memunculkan tanda tanya besar.
Ketegangan memuncak usai penyerahan surat.
Saat tim media ingin mengonfirmasi isi surat rekomendasi dari UPTD, mereka justru dilarang untuk mengetahuinya oleh staf setempat.
Oknum wartawan Siregar bahkan menegur wartawan lain dengan menyatakan “jangan over akting”.
Pernyataan ini memicu kemarahan dan cekcok verbal di ruang staf UPTD, memperlihatkan atmosfer yang tidak kondusif untuk pengawasan publik.
Tak lama setelah insiden tersebut, oknum Siregar dan korban Rina langsung meninggalkan tempat dengan cepat.
Yang semakin mencurigakan, tak berselang lama, beberapa orang staf UPTD dikabarkan juga menghilang secara serentak dari kantor melalui pintu belakang dan samping.
Mereka berdalih akan pergi mengambil insulin, namun justru disebutkan bertujuan mendatangi PT Afresh Indonesia, menguatkan dugaan adanya koordinasi terselubung.
Koalisi Suporter Bela (KSB) Fast Respon Indonesia Center, yang ikut dalam aksi ini, dengan tegas menyoroti perilaku oknum ASN di UPTD.
Mereka menduga terdapat mental koruptif (Corrupt Mentality) dan hilangnya integritas moral (Loss of Moral Integrity) yang melatari aksi penghindaran dan kerahasiaan ini.
Hal ini dikhawatirkan dapat membuat pelanggaran hukum yang jelas tertulis menjadi “hilang” begitu saja tanpa penegakan.
KSB juga mengungkap dugaan pelanggaran lain yang lebih sistemis dan coba dirahasiakan, yaitu terkait pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi sebesar Rp 3.234.535, sesuai SK Gubernur No. 953/KEP.GUB/Disnakertrans-3.3/2024.
Pelanggaran upah ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara 1-4 tahun dan denda ratusan juta rupiah, mengindikasikan potensi kejahatan terstruktur.
Rangkaian kejadian,mulai dari pengawalan korban oleh oknum non prosedural, penolakan konfirmasi terhadap dokumen publik, penghilangan diri staf, hingga temuan dugaan pelanggaran ganda memunculkan tudingan kuat adanya konspirasi jahat.
Konspirasi ini diduga melibatkan oknum ASN di UPTD untuk “melindungi” PT Afresh Indonesia dari konsekuensi hukum atas dua pelanggaran berat: kecelakaan kerja tidak terlapor dan pembayaran upah di bawah standar.
Kasus ini bukan hanya tentang satu perusahaan yang melanggar hukum, tetapi merupakan ujian nyata bagi transparansi dan akuntabilitas instansi pemerintah.
Sikap defensif dan tertutup yang ditunjukkan oleh UPTD Wasnaker dan K3 Wilayah I Jambi berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap peran mereka sebagai pengawas ketenagakerjaan yang seharusnya berpihak pada pekerja.
Insiden pada 10 Februari 2026 ini menuntut penyelidikan yang independen dan transparan.
Dibutuhkan intervensi dari pihak berwenang yang lebih tinggi, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian, Kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan konspirasi, memastikan korban mendapat haknya, dan menegakkan hukum tanpa tebang pilih terhadap perusahaan dan oknum ASN yang terbukti bersalah.(Supriyadi/Kaperwil).












