Kegalapan di Kota Beradat: Sorotan dan Tuntutan Masyarakat Terhadap Kasus Kos-Kosan,Po Sari Mustika

Jambi,Gemanusantaranews.com
Kota Jambi,yang dikenal sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya yang kuat di tengah masyarakatnya, kini diguncang oleh sebuah kasus yang mengusik ketentraman. Sebuah kos-kosan bernama “Po Sari Mustika” menjadi epicentrum kontroversi dan sorotan publik setelah lokasinya digerebek oleh warga setempat. Aksi warga ini bukan tanpa alasan, melainkan dipicu oleh akumulasi keresahan terhadap aktivitas penghuni kos yang diduga telah melanggar norma dan ketertiban lingkungan.

Peristiwa penggerebekan tersebut berlangsung di Kos-kosan”Po Sari Mustika” yang beralamat di Jalan Lingkar Barat 3 No.263, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru. Warga yang sudah geram akhirnya mengambil tindakan secara langsung ke lokasi, menyegel tempat itu sebagai bentuk protes atas aktivitas yang mereka nilai telah merusak ketentraman dan ketertiban umum di kawasan tersebut selama ini.

Pemicu utama aksi warga adalah dugaan kuat bahwa kos-kosan tersebut telah menjadi sarang aktivitas asusila yang mengancam moralitas lingkungan.Sumber media melaporkan, tempat itu diduga digunakan sebagai titik kumpul bagi perempuan pengguna aplikasi “mhicat”, sebuah platform yang diduga memfasilitasi pertemuan untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum dan norma kesopanan yang dipegang teguh masyarakat Jambi.

Baca juga :  Warga Parit Suak Demen Keluhkan Ketimpangan Pembangunan, Minta Pemerataan Fasilitas Dasar

Di tengah sorotan,masalah perizinan operasional kos-kosan pun mencuat ke permukaan. Ketua RT 09 setempat, yang disapa (K), dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan usaha kos-kosan tersebut. Pernyataan ini secara tegas membantah klaim legalitas yang dipasang oleh pengelola kos melalui spanduk yang menyatakan usaha mereka “resmi dan membayar pajak”.

Spanduk yang mengklaim legalitas dan ketaatan pajak itu kini dianggap warga hanya sekadar”tameng” atau alat pembenaran untuk menghindari operasi penertiban oleh aparat. Keraguan masyarakat terhadap klaim tersebut semakin kuat, mengingat otoritas paling dasar di tingkat rukun tetangga justru tidak memiliki informasi apapun mengenai keberadaan dan operasional dari kos-kosan tersebut.

Dari internal pengelola,terungkap sebuah konflik tanggung jawab. Pengelola kos-kosan, seorang perempuan yang akrab disapa Bude K, mengaku berada dalam posisi serbasalah. Ia mengungkapkan bahwa dirinya hanyalah pihak yang diberi mandat untuk mengelola operasional harian, sementara pemilik usaha yang sebenarnya justru tidak peduli dan lepas tangan sama sekali terhadap berbagai masalah yang timbul.

Menilik aktivitas yang diduga terjadi,kasus ini memiliki dimensi hukum yang serius. Aktivitas tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, tindak pidana perzinahan yang mungkin terjadi dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 411 KUHP (baru) atau Pasal 250 KUHP (lama), dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.

Baca juga :  Kapolres OKU Pastikan Ibadah Misa Kamis Putih Berjalan Aman dan Khidmat

Tekanan dan tuntutan masyarakat kini mengarah langsung kepada pemangku kebijakan.Imbauan resmi telah ditujukan kepada Wali Kota Jambi dan Kapolda Jambi. Masyarakat menuntut kehadiran negara dan tindakan tegas dari kedua instansi tersebut untuk menyelesaikan permasalahan ketertiban yang telah berlangsung lama ini, serta memulihkan rasa aman di lingkungan mereka.

Menyoroti lambatnya penanganan,Supi Kabino Kota Jambi menyatakan sikap tegas. Pihaknya menyatakan akan mendorong pemberitaan kasus ini ke tingkat provinsi bahkan pusat jika tidak ada kemajuan atau tindakan nyata dalam penyelesaiannya. Langkah ini sebagai bentuk tekanan agar kasus ini tidak berlarut-larut dan ditangani secara serius.

Kasus Kos-kosan”Po Sari Mustika” ini tidak hanya sekadar konflik warga dengan pengusaha, tetapi telah menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kota Jambi dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan hukum. APH, dalam hal ini kepolisian, memiliki kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, yang kini menjadi tuntutan utama warga.

Baca juga :  Polres OKU Tangkap Pelaku Pencurian iPhone 13, Terungkap dari Jejak Digital!

Masyarakat tidak hanya menginginkan tindakan tegas yang bersifat insidental,seperti penggerebekan sekali waktu. Mereka menuntut penyelesaian yang berkelanjutan dan tuntas, mulai dari penertiban izin, tindakan hukum terhadap pelaku, hingga pengawasan jangka panjang untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Pada akhirnya,kasus ini adalah sebuah teguran sosial di tengah masyarakat Kota Jambi yang beradat. Ia menyadarkan semua pihak bahwa klaim sebagai kota yang berbudaya harus dibuktikan dengan tindakan nyata dalam menjaga dan menegakkan norma-norma yang hidup di masyarakat. Kehadiran negara melalui tindakan yang pro-aktif, adil, dan transparan dinantikan sebagai solusi akhir yang memuaskan rasa keadilan masyarakat.(gnn – Supriyadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *