BATURAJA OKU, SUMATERA SELATAN,GemaNusantaraNews.com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Seorang suami berinisial FL (55) nekat menganiaya istrinya sendiri hingga mengancam menggunakan sebilah pisau di kediaman mereka kawasan Jalan A. Yani, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur.
Peristiwa nahas yang dialami korban DI (46) ini terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, saat rumah tangga mereka dilanda cekcok yang berujung pada tindak kekerasan fisik.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian, pertengkaran antara tersangka dan korban dipicu oleh masalah rumah tangga yang memanas.
Situasi yang semula hanya adu mulut tersebut tiba-tiba berubah menjadi aksi brutal ketika FL diduga tersinggung oleh perkataan istrinya.
Dalam amarahnya, pelaku langsung melayangkan pukulan ke bagian kepala korban, disusul dengan tendangan keras ke arah perut DI yang tak berdaya.
Tak berhenti di situ, pelaku bahkan mengambil sebilah pisau dan mengarahkannya ke korban sambil melontarkan ancaman.
Merasa nyawanya terancam dan tak tahan dengan perlakuan kasar sang suami, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU.
Korban juga segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan visum sebagai bukti atas penganiayaan yang dialaminya.
Laporan korban pun langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Unit PPA Polres OKU menetapkan FL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana KDRT.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasal ini mengatur tentang kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau menderita luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Untuk memperkuat proses hukum, Unit PPA Polres OKU berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti tersebut antara lain hasil Visum et Repertum (V.E.R) korban yang dikeluarkan oleh tenaga medis, serta keterangan dari para saksi yang mengetahui atau melihat langsung kejadian tersebut.
Keterangan para saksi dan hasil visum menjadi alat bukti yang kuat untuk menjerat pelaku dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Pada Senin, 2 Maret 2026, tersangka FL memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Mengetahui kehadiran pelaku, Kanit PPA Polres OKU Ipda Awang Kirana, S.KM bersama jajarannya segera berkoordinasi dengan Kasat PPA dan PPO Polres OKU AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si.
Atas perintah langsung Kasat PPA dan PPO, tim Unit PPA dan PPO bergerak cepat mengamankan tersangka di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Hingga saat ini, penyidik Unit PPA Polres OKU masih terus mendalami motif di balik aksi kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya.
Pemeriksaan intensif terhadap tersangka dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai latar belakang perselisihan rumah tangga yang berujung pada tindak pidana tersebut.
Selain itu, penyidik juga fokus pada proses pelengkapan berkas perkara agar proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.
Polres OKU melalui Unit PPA menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga secara serius dan profesional.
Pihak kepolisian berjanji akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban KDRT serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa KDRT bukanlah persoalan internal keluarga semata, melainkan tindak pidana yang pelakunya dapat diproses secara hukum.(red)












