GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja, 10 Juli 2025 – Sebuah insiden kecelakaan kerja terjadi di lokasi pembangunan rumah toko (ruko) di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Kamis pagi (10/07). Kejadian ini menyebabkan seorang pekerja bangunan mengalami luka bakar serius akibat tersambar percikan api dari kabel listrik.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Baturaja Barat, AKP Toni Zainudin, S.H., M.Si., membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai adanya kecelakaan kerja pada pukul 07.40 WIB.
Menanggapi laporan tersebut, sekitar pukul 07.45 WIB, personel piket Polsek Baturaja Barat segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran informasi. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi di lapangan.
Korban diketahui bernama Untung Prayoga (30), warga Natar, Lampung Tengah, yang sedang bekerja sebagai tukang bangunan di proyek pembangunan satu unit ruko tersebut. Saat kejadian, korban berniat menurunkan ember dari lantai atas dengan cara dilempar ke bawah.
Namun, secara tiba-tiba muncul percikan api dari kabel jaringan listrik milik PLN yang berada sangat dekat dengan posisi korban. Percikan api tersebut langsung menyambar tubuh Untung Prayoga dan menyebabkan luka bakar cukup parah pada bagian badannya.
Melihat kejadian itu, rekan kerja korban segera memberikan pertolongan awal dan menghubungi pihak berwenang. Tak lama kemudian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Kapolsek Baturaja Barat menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk PLN dan pengawas proyek, untuk memastikan keselamatan kerja di lokasi tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan guna mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur keselamatan kerja.
Kepolisian juga mengimbau para pekerja bangunan dan pelaksana proyek untuk selalu memperhatikan standar operasional keselamatan kerja, terutama saat bekerja di sekitar instalasi listrik aktif guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.
Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)












