GERUS HABIS! Tambang Galian C Ilegal di Bawah Perlindungan Oknum Bersenjata Bikin Warga Jambi Geram dan Lingkungan Rusak Parah

GemaNusantaraNews.com,Jambi – Sebuah operasi penambangan galian C ilegal berjalan secara terang-terangan dan masif di Pal 13,Kelurahan Pondok, Kecamatan Mestong, Kota Jambi, menggerus tanah dan mengancam nyawa warga. Yang lebih mengejutkan, aktivitas kriminal yang melanggar Undang-Undang Minerba ini diduga kuat dilindungi oleh suatu jaringan oknum, membuatnya kebal dari razia dan laporan masyarakat, serta menunjukkan arogansi dengan beroperasi penuh di siang hari menggunakan alat berat.

Aktivitas brazen ini merupakan pelanggaran nyata terhadapPasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman yang tidak main-main: pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda fantastis hingga Rp100 miliar. Modus pelaku semakin berani; dari awalnya bergerak di malam hari, kini mereka sudah tidak lagi menyembunyikan kejahatannya dan mengeruk keuntungan di terik matahari, menunjukkan keyakinan mereka akan kekebalan hukum.

Dampak kerusakan yang ditimbulkan sudah pada tahap mengkhawatirkan.Kondisi tanah di lokasi tambang ilegal tersebut telah terkikis habis, meninggalkan lobang-lobang besar dan tebing curam yang sangat rentan menyebabkan bencana longsor. Tidak hanya itu, ekosistem sekitar hancur, lahan-lahan produktif warga berkurang drastis, dan sedimentasi sungai telah mencemari sumber air masyarakat, mengancam ketahanan pangan dan kesehatan warga.

Baca juga :  Perkuat Silaturahmi di Bulan Suci, Polsek Belitang III Santuni Anak Yatim Saat Buka Puasa Bersama

Warga sekitar yang menjadi korban langsung sudah merasakan dampak buruknya.Jalan-jalan umum rusak berat dilindas alat berat dan truk pengangkut, sementara kawasan mereka kini langganan banjir bandang setiap kali hujan turun akibat terganggunya drainase alamiah. Keselamatan jiwa anak-anak dan keluarga mereka terus terancam setiap harinya.

Yang membuat masyarakat geram adalah indikasi kuat adanyajaringan perlindungan yang membuat praktik ilegal ini lolos dari berbagai razia. Laporan berulang kali yang disampaikan warga kepada pihak berwenang seolah masuk ke lubang yang paling gelap, tidak pernah ditindaklanjuti dengan tindakan tegas. Fakta ini menguatkan dugaan praktik pembiaran bahkan kolusi yang melibatkan oknum aparat.

BerdasarkanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, penindakan terhadap tambang ilegal adalah tanggung jawab mutlak Polri di semua tingkatan, mulai dari Polsek Mestong hingga Polda Jambi. Keberadaan alat berat yang masih aktif beroperasi menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di lapangan masih sangat lemah, jika tidak ingin dikatakan tidak ada.

Baca juga :  Bupati Enos Dukung Peluncuran Nasional 80.000 Koperasi Desa: Kunci Kemandirian Ekonomi Dimulai dari Desa

Merespon temuan ini,Kabiro Kota Jambi, Supri, menyatakan kesiapan untuk mendorong penindakan hukum dan melakukan audit menyeluruh terhadap semua izin tambang di wilayah tersebut. Ia juga tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus yang sudah sangat meresahkan ini ke tingkat provinsi bahkan pusat jika tidak ada pergerakan dari tingkat lokal.

Pelaku tidak hanya dapat dijerat sanksi pidana penjara,tetapi juga sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha. Menyikapi kelambanan penanganan, tim investigasi memberikan waktu ultimatum satu minggu kepada aparat terkait untuk bertindak. Jika tidak ada progres, seluruh temuan dan bukti yang ada akan dilaporkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ESDM RI untuk meminta intervensi dan menyoroti indikasi korupsi di dalamnya.

Baca juga :  Pelaku Aniaya Suami Mantan Istri hingga Tewas, Diduga Cemburu Buta

Masyarakat sipil menjadi garda terdepan dalam mengawasi praktik-praktik semena-mena ini.Warga diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dengan mendokumentasikan setiap aktivitas mencurigakan dan melaporkannya melalui saluran-saluran resmi yang tersedia. Dokumentasi dari warga merupakan amunisi vital untuk mematahkan kekebalan para pelaku dan memaksa aparat untuk bertindak.

(GNN – SUPRIADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *