Baturaja OKU Sumsel,GemaNusantaraNews.com –
Unit Reskrim Polsek Peninjauan berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian getah karet yang merugikan korban hingga Rp 1,3 juta lebih. Peristiwa ini terjadi di sebuah lapak karet di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dengan barang bukti utama berupa getah karet curian dan sebuah gerobak sorong berwarna merah. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan menyusul laporan kehilangan dari seorang pengusaha setempat.
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Miswanto bin Suji (30), seorang petani sekaligus pekebun yang berdomisili di Dusun Srikaton, lokasi kejadian perkara. Sementara korban sekaligus pelapor adalah Sutrisno bin Abu Zuri (52), seorang wiraswasta yang juga warga setempat. Peristiwa pencurian ini terjadi di lingkungan masyarakat yang relatif sama, menambah keprihatinan akan tindak kriminalitas di lingkup komunitas terdekat.
Kronologi bermula pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Sutrisno melakukan pembelian atau penimbangan getah karet di Dusun III Srikaton sebanyak 15 keping. Untuk mengidentifikasi kepemilikannya, ia memberi tanda khusus berupa tali plastik warna hitam yang dimasukkan ke dalam getah karet tersebut, sebelum kemudian meninggalkannya di lapak.
Dua minggu kemudian, tepatnya pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, terdeteksilah kehilangan. Sebanyak 2 keping getah karet milik Sutrisno yang telah ditandai itu raib dari tempatnya. Diduga, pencurian terjadi di malam hari dengan memanfaatkan kondisi lengang di sekitar lapak karet tersebut.
Atas kejadian ini, seorang rekan korban bernama Wahyudi segera melaporkannya kepada Ketua Kelompok Tani setempat, Nur Rohman. Melalui penelusuran yang dilakukan oleh warga dan pengurus kelompok tani, akhirnya diketahui bahwa 2 keping getah karet yang hilang tersebut berada di lapak milik pembeli lain.
Menyadari bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian, Sutrisno selaku pemilik sah kemudian melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polsek Peninjauan. Dari hasil penghitungan, total kerugian materiil yang dideritanya mencapai Rp 1.368.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) akibat hilangnya getah karet dengan berat total 114 Kg tersebut.
Menerima laporan, unit Reskrim Polsek Peninjauan segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, yaitu pada Rabu, 7 Januari 2026 pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Rery Handri Idyan, S.H., bergerak atas perintah Kapolsek AKP Deddy Iskandar, S.E. Mereka berhasil mengamankan tersangka Miswanto di Dusun I Tebing Kerikil, Desa Kedaton Timur.
Dalam aksi penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti yang sangat vital, yaitu 2 keping getah karet dengan berat 114 Kg yang merupakan barang curian, serta 1 buah gerobak sorong berwarna merah yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk mengangkut getah karet hasil curian. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan intensif.
Kasus ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini biasanya diterapkan untuk pencurian dengan nilai kerugian relatif kecil dan tidak dilakukan dengan pemberatan seperti masuk ke dalam rumah. Proses penyidikan kini difokuskan untuk memastikan motif dan cara pelaku melakukan aksinya.
Saat ini, tersangka Miswanto masih menjalani pemeriksaan mendalam di Polsek Peninjauan untuk mengungkap seluruh fakta hukum. Kapolsek Peninjauan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang miliknya, terutama yang diletakkan di area terbuka, serta aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat untuk mencegah tindak kriminalitas serupa.(gnn/red).












