Gara-Gara Tersiksa Debu, Karyawan Kontrak Bakar Limbah Pabrik

Baturaja OKU Sumsel,GemaNusantaraNews.com
Sebuah aksi pembakaran sengaja yang diduga dilakukan oleh karyawan sendiri menggemparkan pabrik PT. KIT di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu (22/11/2025). Pelaku, seorang karyawan kontrak berinisial JP (22), nekat membakar tumpukan limbah fiber sawit karena motif yang tak terduga: rasa kesal akibat terus-menerus terganggu oleh debu. Peristiwa yang terjadi siang bolong itu berhasil diungkap dengan cepat berkat mata elektronik Closed-Circuit Television (CCTV), dan pelaku kini berhadapan dengan Pasal 187 KUHP yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara.

Kejadian bermula sekitar pukul 11.20 WIB, ketika asap hitam tiba-tiba mengepul dari area stasiun Kernel Crushing Plant (KCP). Dengan sigap, karyawan lain yang melihat kejadian itu segera melakukan pemadaman, sehingga kobaran api tidak sempat meluas dan menyebabkan kerugian material yang lebih besar. Investigasi awal pun dimulai. Pihak perusahaan, yang curiga dengan kejadian ini, langsung memutar rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Rekaman itu menjadi bukti kunci yang dengan jelas mengabadikan momen ketika tersangka, JP, mengeluarkan korek api dan menyulut tumpukan tandan fiber sawit hingga terbakar.

Baca juga :  Kapolsek Diwakili Kanit Patroli, Polsek Lubuk Raja Dukung Penuh STQH 2026 Ciptakan Generasi Qur, ani

Pelaku yang terekam CCTV tersebut adalah JP (22), seorang karyawan kontrak yang bertugas di pabrik dan berdomisili di Desa Kurup, lokasi pabrik berada. Atas kejadian ini, pihak PT. KIT yang menjadi korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian melalui seorang pelapor bernama FEBRIANO RENALDI (28), seorang mahasiswa yang beralamat di Palembang. Laporan inilah yang kemudian memicu gerak cepat aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.

Tindak pidana pembakaran ini terjadi tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, RT/RW 001/001, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Lokasi kejadian merupakan area industri aktif milik PT. KIT. Kronologi waktu menunjukkan aksi pembakaran dilakukan pada pukul 11.20 WIB, pengecekan CCTV pada pukul 11.45 WIB, dan pengamanan pelaku oleh kepolisian pada pukul 13.30 WIB di hari yang sama, menunjukkan rentang waktu yang singkat dari kejadian hingga penanganan.

Dalam penyidikan, tersangka JP mengaku motif di balik aksinya adalah rasa jengkel yang telah lama tertanam. Ia mengeluhkan bahwa debu serat fiber sawit yang beterbangan di area pabrik secara terus-menerus mengganggu pernapasan dan penglihatannya selama bekerja. Alih-alih menyampaikan keluhannya melalui saluran resmi perusahaan atau memakai alat pelindung diri yang memadai, ia memilih jalan pintas dengan melakukan pembakaran secara ilegal. Pengakuan ini mengungkapkan akar masalah yang sepele namun berujung pada tindak kriminal.

Baca juga :  Tragedi Tawuran Palembang: Pelajar 20 Tahun Tewas Ditusuk di Jalan Perintis Kemerdekaan

Tim penyidik Polres OKU berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang sangat kuat. Barang bukti utama berupa 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai berwarna kuning yang diduga digunakan untuk membakar, serta 3 (tiga) buah tros tandan fiber sawit dalam kondisi sebagian terbakar sebagai corpus delicti (barang sasaran kejahatan). Selain itu, disita juga pakaian dan sepatu boot yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi saksi bisu aksi pembakaran tersebut.

Setelah laporan diterima, Kasat Reskrim Polres OKU, IPTU CANDRA ADI IRAWAN, S.H., segera memerintahkan Tim Resmob dan Reskrim Polsek Lubuk Batang untuk bergerak. Tim tersebut mendatangi pabrik PT. KIT dan pada pukul 13.30 WIB berhasil mengamankan JERI PRANATA. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres OKU untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran, yang ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara.

Baca juga :  APBN Rp14,5 Miliar untuk Revitalisasi Danau Teloko OKI Dituding Tak Berfaedah, Warga Geram: Hanya Pemandangan Kosong!

Pihak PT. KIT memperkirakan kerugian material sementara dari insiden ini mencapai kurang lebih Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya menyelesaikan masalah kerja melalui komunikasi dan jalur prosedur yang benar, bukan dengan emosi dan tindakan main hakim sendiri yang justru berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Proses hukum terhadap JP masih terus berlanjut untuk pemeriksaan yang lebih mendalam.(gnn – red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *