LANGKAT SUMUT,Gemanusantaranews.com 23 OKTOBER 2025) – Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Melawan Opresi (IMO) Kabupaten Langkat secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga melibatkan Kepala Sekolah MTs Yaspend Tanjung Pura, Suaibatul Aslamiah, S.Ag. Desakan keras ini disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris IMO Langkat, Hasan Ambran, pada Kamis (23/10/2025), menyusul temuan-temuan mengkhawatirkan dan keluhan yang terus bermunculan dari warga sekitar mengenai ketidaktransparanan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
Dugaan kuat penyimpangan ini pertama kali mengemuka setelah beredar luas keluhan dari sejumlah warga setempat yang menyoroti penggunaan dana BOS di MTs Yaspend Tanjung Pura yang dinilai tidak tepat sasaran dan sama sekali tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas yang semestinya. Menanggapi hal ini, tim media kemudian melakukan kunjungan investigasi langsung ke lokasi sekolah yang terletak di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara itu, dengan harapan dapat menemui dan meminta penjelasan langsung dari sang Kepala Sekolah.
Namun, upaya tim media untuk bertemu muka dengan Suaibatul Aslamiah justru berakhir sia-sia, di mana pihak media hanya dapat berjumpa dengan beberapa orang guru yang enggan menyebutkan identitasnya lengkap di dalam kantor. Saat ditanya mengenai keberadaan sang Kepala Sekolah, salah seorang oknum guru tersebut hanya memberikan jawaban singkat dan berulang, “Kepala sekolah kami sedang keluar, Bang,” dan menambahkan bahwa pimpinan mereka itu “sering keluar dan sibuk terus,” sehingga sangat sulit untuk ditemui, bahkan untuk urusan penting sekalipun.
Dalam interogasi terbatas dengan oknum guru itu, tim media kemudian mencoba menggali lebih dalam soal pengelolaan dana BOS, dengan pertanyaan mendasar mengenai papan informasi rincian dana yang merupakan kewajiban setiap sekolah penerima BOS. Menanggapi pertanyaan, “Sudah dibuat pank rincian dana BOS, Bu?” guru tersebut menjawab dengan jujur namun mengejutkan, “Belum, Bang.” Ketika ditanya alasan mengapa hingga saat ini papan informasi yang menjadi simbol transparansi itu belum juga dibuat, sang oknum guru hanya bisa terdiam membisu, tidak mampu memberikan alasan yang jelas dan masuk akal.
Fakta mencolok lainnya yang memperkuat dugaan penyelewengan adalah kondisi fisik bangunan sekolah yang sangat memprihatinkan, di mana banyak atap dari asbes dan kaca jendela nako yang berada dalam keadaan rusak parah dan tidak terawat. Saat tim media menanyakan hal ini, “Kenapa masih banyak asbes dan kaca nako yang rusak?” oknum guru tersebut dengan cepat berkelit dan melemparkan tanggung jawab sepenuhnya, dengan menjawab, “Masalah banyak yang rusak asbes kaca nako itu bukan urusan kami, Bang. Itu urusan kepala sekolah, Bang.” Jawaban ini semakin mengukuhkan posisi Kepala Sekolah Suaibatul Aslamiah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas semua ketidakberesan yang terjadi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Suaibatul Aslamiah, S.Ag. telah memimpin MTs Yaspend Tanjung Pura dalam kurun waktu yang cukup lama, yaitu sekitar 8 tahun lebih, sebuah periode yang cukup untuk mempertanyakan konsistensi dan integritas pengelolaan keuangan sekolah, terutama dana BOS yang diterima setiap tahunnya. Dengan jumlah siswa sekitar 403 orang, seharusnya dana BOS yang diterima sekolah tersebut dapat dialokasikan untuk perbaikan sarana fisik dan peningkatan kualitas pembelajaran, bukan justru membuat kondisi sekolah semakin terpuruk.
Menyatukan semua temuan di lapangan, mulai dari ketidakadaan papan informasi, kondisi sekolah yang rusak, hingga sikap menghindar sang Kepala Sekolah, Hasan Ambran selaku Wakil Sekretaris IMO Langkat tidak lagi memiliki keraguan untuk mendesak aparat penegak hukum turun tangan. “Kami minta Kajari Langkat untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah MTs Yaspend Tanjung Pura yang diduga kuat telah melakukan korupsi dana BOS selama ini,” tegas Ambran. Desakan ini diharapkan dapat membuka tabir gelap penyalahgunaan dana pendidikan yang sangat merugikan negara dan masa depan ratusan siswa di sekolah tersebut.(gnn – Arifin).












