Dugaan Pungli Portal Jalan di Lahat: Sopir Dicatok, Kades Bantah, dan Hukum Ditunggu

Lahat,Sumsel,Gemanusantaranews.com
Sebuah portal yang menghadang jalan umum di Desa Sukabakti, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, diduga kuat telah berubah menjadi pos pemerasan terselubung. Setiap kendaraan, khususnya mobil barang, angkutan sawit, dan pedagang, diwajibkan membayar pungutan liar (pungli) sebesar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 untuk dapat melintas. Praktek ilegal yang berkedok “iuran perbaikan jalan” ini telah berlangsung selama beberapa tahun, menciptakan atmosfer ketakutan dan ketidakadilan di tengah masyarakat.

Kronologi pemerasan ini terungkap dari sejumlah kesaksian sopir yang engak disebutkan namanya. Modus operandinya sistematis: oknum penjaga portal akan menghentikan kendaraan yang tampak digunakan untuk usaha. Tarif diberlakukan secara diskriminatif; sopir yang masuk untuk berjualan atau mengangkut sawit akan ditagih, dan jika pada saat masuk belum bisa membayar, maka pada saat pulang akan ditagih kembali. Ancaman yang siap dihadirkan adalah pemutaran balik kendaraan bagi mereka yang bersikukuh tidak membayar.

Para korban tidak pandang bulu, mencakup warga Desa Sukabakti sendiri, warga desa tetangga seperti Darmaraharja, hingga pendatang yang sekadar mencari rezeki di kawasan tersebut. Seorang sopir yang kerap melintas dengan pilu menyatakan, “Ini kan jalan umum yang dibangun menggunakan uang Pemerintah, dinikmati oleh warga masyarakat yang melintas, tetapi mengapa seperti jalan yang dikuasai preman.” Keluhan ini merepresentasikan rasa ketidakberdayaan masyarakat terhadap praktik yang mencekik leher ekonomi mereka.

Baca juga :  Perkuat Sinergitas, Ka Rutan Baturaja Lakukan Kunjungan Perdana ke Mapolres OKU

Yang membuat kasus ini semakin kompleks adalah kuatnya indikasi keterlibatan atau setidaknya pembiaran dari otoritas desa. Para saksi menyatakan dengan tegas bahwa portal ini telah ada selama Rudi Hartono menjabat sebagai Kepala Desa Sukabakti. “Yang jelas kades mengetahui dan mendukung untuk portal ini. Baru ini saya melihat jalan yang diportal tetapi didukung oleh kadesnya,” keluh salah seorang sopir, menggambarkan betapa praktek ini dianggap telah mendapat “restu” dari pihak yang seharusnya melindungi warga.

Menanggapi dugaan tersebut, Rudi Hartono, sang Kepala Desa, memberikan bantahan yang justru menuai lebih banyak tanya. Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada 20 Oktober 2025, ia menyangkal memberikan izin. “Saya selaku kepala desa tidak pernah ada izin sama sekali melainkan kepentingan pribadi,” ujarnya. Pernyataan “kepentingan pribadi” ini kontradiktif dengan tanggung jawabnya sebagai kepala desa. Jika memang tahu ada kepentingan pribadi yang merugikan publik dan melanggar hukum, mengapa hal itu dibiarkan berlarut-larut selama bertahun-tahun?

Baca juga :  Sukseskan HUT ke-61 Golkar, Polsek Baturaja Timur Amankan Pembagian Sembako untuk 300 Warga

Tindakan yang terjadi di Desa Sukabakti ini bukanlah pelanggaran ringan. Pakar hukum pidana akan dengan mudah menjeratnya dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Pasal tersebut menjerat siapa pun yang dengan sengaja memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian adalah miliknya atau orang lain, dengan ancaman, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ancaman “tidak boleh lewat” atau “disuruh putar balik” jelas merupakan bentuk pemaksaan yang dimaksud dalam pasal tersebut.

Salah satu titik krusial yang gelap dalam kasus ini adalah pertanyaan, “ke mana larinya uang pungutan?” Meski berdalih untuk pemeliharaan jalan, tidak ada transparansi atau laporan pertanggungjawaban publik atas dana yang terkumpul. Seorang sopir dengan tegas menyatakan ketidaktahuannya, “Portal ini sudah ada dari beberapa tahun yang lalu, bahkan tidak jelas uangnya siapa yang mengelola.” Hal ini memperkuat dugaan bahwa dana tersebut mengalir untuk kepentingan segelintir oknum dan bukan untuk kemaslahatan bersama.

Baca juga :  Polres Oku Salurkan Beras Bantuan Sosial Di Slum Area Juli 16, 2025

Masyarakat, terutama para korban yang telah bertahun-tahun dizalimi, kini menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Laporan telah dibuat, bukti-bukti kesaksian telah diungkapkan, dan pihak yang diduga terlibat telah diketahui. Bola kini berada di pengadilan Polres Lahat untuk segera membuka penyidikan, membongkar jaringan di balik pungli ini, dan menyeret semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, ke pengadilan. Hanya dengan penegakan hukum yang kuat, kedaulatan hukum dan keadilan bagi rakyat kecil dapat ditegakkan kembali.(gnn – M.Sangkut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *