Dua Timbangan, Satu Sarang: Polres OKU Bekuk Dua Pengedar Sabu di Baturaja

Baturaja OKU,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Unit I Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini dilakukan bersamaan dengan pengamanan dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar.

Barang bukti yang ditemukan cukup signifikan, yakni 16 bungkus sabu serta dua unit timbangan digital yang menandakan aktivitas terorganisir.

Dua tersangka yang diamankan berinisial DMS (41) dan AA (33), keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga setempat.

Mereka ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Baturaja Timur.

Tidak ada perlawanan berarti saat petugas melakukan penggerebekan terhadap keduanya.

Penggerebekan tersebut berlangsung pada hari Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Waktu sore hari dipilih petugas berdasarkan hasil penyelidikan bahwa target sering berada di lokasi pada jam tersebut.

Baca juga :  Sijago Merah Melalap Habis Rumah Warga Dusun Sumberjaya Mendah.

Operasi ini berlangsung cepat dan terkendali.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan target, petugas langsung bergerak. Keberadaan dua timbangan digital dalam satu lokasi menjadi indikator kuat bahwa peredaran ini bersifat aktif dan terstruktur.

Operasi penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba Polres OKU, Iptu Fitrawadi, S.H.

Begitu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di dalam rumah.

Kedua tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan, kemudian bersama barang bukti dibawa ke Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 16 bungkus sabu dengan total berat bruto 12,33 gram, dua unit timbangan digital warna silver, dua pipet sekop, dua ball plastik klip, dua bungkus plastik klip kosong, satu kotak rokok merek Surya Gudang Garam, serta satu kotak kacamata merek Optik Denim.

Baca juga :  Truk Terguling Usai Tertemper Kereta Babaranjang di Perlintasan Bebas Kemelak, Sopir Luka-Luka

Dua timbangan digital mengindikasikan masing-masing tersangka memiliki peran aktif dalam proses penimbangan dan pengemasan.

Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa temuan dua timbangan menunjukkan aktivitas distribusi yang terorganisir, bukan kebetulan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. juga mengapresiasi kinerja Polres OKU. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan pemasok yang lebih luas.

Baca juga :  Gotong Royong Wujudkan Impian: Suparman (43) Akhirnya Memiliki Rumah Layak Huni Berkat Pemuda Shiddiqiyyah

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.(red)