Baturaja OKU,Sumsel,Gemanusantaranews.com – Polres Ogan Komering Ulu(OKU) berhasil menggagalkan aksi pencurian buah kelapa sawit skala besar yang terjadi pada dini hari, Selasa (14/10/2025). Tiga orang pelaku ditangkap basah oleh warga setempat saat sedang memuat hasil curiannya yang mencapai satu ton ke dalam sebuah mobil di Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan. Kehadiran warga yang sigap inilah yang menjadi ujung tombak gagalnya aksi kriminal tersebut.
Aksi pencurian ini terungkap berkat kewaspadaan pengurus kebun dan kecepatan informasi.Pelapor yang juga pemilik kebun, Amzurrohman (64), warga Dusun III Desa Bunglai, mendapatkan panggilan telepon dari pengurus kebunnya. Sang pengurus melaporkan bahwa terdapat aktivitas memanen yang mencurigakan dan tidak sah di kebun milik Amzurrohman yang berlokasi di Desa Mendala.
Berbekal informasi tersebut,Amzurrohman yang didampingi sejumlah warga lainnya segera bergerak menuju lokasi kebun. Sesampainya di sana, sekitar pukul 04.30 WIB, mereka menyaksikan langsung tiga orang pelaku yang sedang asyik memuat buah kelapa sawit hasil curian ke dalam bagasi sebuah mobil Daihatsu Grand Max berwarna silver dengan nomor polisi BE 8916 KV. Jumlah sawit yang berhasil mereka curi diperkirakan mencapai 1.000 kilogram atau setara dengan satu ton.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh warga tersebut kemudian diidentifikasi berinisial M(39) warga Dusun V Desa Peninjauan, R (25) warga Blok G Dusun V Desa Penilikan, dan IS (25) warga Blok H Desa Mekartitama. Untuk mencegah pelaku kabur, warga terlebih dahulu mengamankan mereka di rumah seorang warga bernama Kusnan yang berada di Desa Mekartitama sebelum diserahkan kepada pihak berwajib.
Dalam proses pengamanan sementara oleh warga,ketika diperiksa secara informal, ketiga pelaku secara terbuka mengakui perbuatan jahat mereka. Menyusul pengakuan tersebut, pada pukul 08.00 WIB, pelapor bersama dengan para saksi lainnya secara resmi membawa dan menyerahkan ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Peninjauan untuk diproses secara hukum.
Kapolres OKU,AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon dan didampingi Kapolsek Peninjauan, membenarkan peristiwa ini. Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk 1 unit mobil Daihatsu Grand Max BE 8916 KV yang digunakan sebagai kendaraan operasional, 1 unit sepeda motor tanpa plat, 1 buah egrek (arit) sebagai alat panen, serta buah kelapa sawit curian sebanyak 1 ton. Akibat aksi ini, korban, Amzurrohman, mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Saat ini,ketiga pelaku telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dari Unit Reskrim Polsek Peninjauan. Menghadapi perbuatan mereka, polisi menerapkan pasal yang berat, yaitu Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini biasanya berlaku untuk pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan/atau pada malam hari, yang mengancam hukuman pidana yang lebih berat dibanding pencurian biasa.
Kapolres OKU melalui pernyataan resminya mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius.Pihaknya juga mengapresiasi peran serta aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian untuk menegakkan hukum dan menciptakan keamanan di wilayah OKU. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.(gnn – red).












