BEKASI,GemaNusantaraNews.com 24 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Bekasi secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Inspektorat Daerah dan Kabag Ekonomi Kabupaten Bekasi terkait permintaan hasil audit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen organisasi wartawan online tersebut dalam mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus menindaklanjuti instruksi langsung dari Plt. Bupati Bekasi.
Dalam surat yang dilayangkan pada Selasa (24/2/2026) tersebut, DPD IWOI juga menyertakan permohonan audiensi guna membahas secara komprehensif hasil audit sejumlah BUMD yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Langkah yang ditempuh DPD IWOI Kabupaten Bekasi ini merupakan respons cepat atas pernyataan resmi Plt. Bupati Bekasi yang dimuat di berbagai media massa pada 19 Februari 2026.
Dalam pernyataannya, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut secara terbuka mempersilakan seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk mengonfirmasi dan mengakses langsung hasil audit BUMD ke instansi teknis terkait, yakni Inspektorat Daerah dan Kabag Ekonomi.
Instruksi ini kemudian ditangkap sebagai momentum penting oleh DPD IWOI untuk memastikan hak publik atas informasi tidak terabaikan.
Sekretaris DPD IWOI Kabupaten Bekasi, Karno Syarifudinsyah, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pihaknya merasa bertanggung jawab untuk mengawal instruksi kepala daerah tersebut. Menurutnya, pernyataan Plt. Bupati yang membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk mengakses hasil audit BUMD harus diimplementasikan secara nyata, tidak hanya berhenti pada wacana belaka.
“Kami memegang teguh instruksi Plt. Bupati. Rakyat Bekasi berhak mengetahui kondisi kesehatan finansial dan manajerial BUMD mereka.
Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi terkait pengelolaan aset daerah yang notabene adalah milik publik,” tegas Karno dengan nada tinggi.
Dalam surat resmi yang dilayangkan, DPD IWOI Kabupaten Bekasi memuat empat poin utama tuntutan yang menjadi fokus perhatian organisasi.
Pertama, mereka meminta penjelasan rinci dan komprehensif mengenai hasil audit yang telah dinyatakan selesai dilakukan terhadap dua BUMD, yaitu PT Bekasi Putera Jaya (BPJ) dan PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM).
Kedua, organisasi wartawan online ini juga mempertanyakan perkembangan terkini dari proses audit yang tengah berjalan pada PDAM Tirta Bhagasasi, mengingat perusahaan daerah air minum tersebut memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik.
Poin ketiga dari tuntutan DPD IWOI menyoroti aspek pencegahan korupsi, di mana mereka mendesak agar dipastikan tidak adanya praktik penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan BUMD.
Hal ini dinilai krusial untuk menjamin Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi yang bersumber dari BUMD benar-benar dikelola secara optimal dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah.
Sementara poin keempat, DPD IWOI mendesak Inspektorat dan Kabag Ekonomi untuk segera menjadwalkan pertemuan audiensi guna memaparkan secara terbuka data dan temuan audit tersebut kepada publik melalui perantaraan insan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Karno Syarifudinsyah menegaskan bahwa langkah advokasi yang dilakukan DPD IWOI Kabupaten Bekasi ini bukan sekadar formalitas organisasi, melainkan merupakan mandat konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ia mengingatkan bahwa penutupan akses informasi publik, khususnya yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset daerah seperti BUMD, justru akan kontraproduktif karena berpotensi memperkuat kecurigaan masyarakat.
“Jika informasi ditutup, publik akan bertanya-tanya, apa yang disembunyikan? Apakah ada inefisiensi atau bahkan potensi kerugian negara yang coba ditutup-tutupi?” ujarnya retoris.
Lebih lanjut, Karno menyatakan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu yang tidak terlalu lama bagi Inspektorat Daerah dan Kabag Ekonomi untuk merespons permohonan audiensi ini.
Respons cepat dari instansi teknis tersebut, menurutnya, akan menjadi indikator kepatuhan birokrasi terhadap instruksi langsung kepala daerah sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami memberikan waktu bagi pihak Inspektorat dan Kabag Ekonomi untuk segera merespons permohonan audiensi ini.
Ini adalah bentuk kepatuhan instansi terhadap instruksi Kepala Daerah yang harus dicontohkan,” tambah Karno mengakhiri pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan pada Selasa malam (24/2/2026), pihak DPD IWOI Kabupaten Bekasi masih menunggu konfirmasi resmi mengenai jadwal audiensi dari Inspektorat Daerah maupun Kabag Ekonomi.
Organisasi wartawan online ini berharap tidak ada hambatan birokrasi yang menghalangi proses keterbukaan informasi tersebut, mengingat transparansi pengelolaan BUMD merupakan kebutuhan publik yang tidak bisa ditawar lagi.
Masyarakat Kabupaten Bekasi kini menanti realisasi dari instruksi Plt. Bupati dan respons cepat dari aparatur sipil negara dalam membuka akses informasi seluas-luasnya demi kemajuan daerah.(red).












