GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja, 18 Juli 2025 – Polsek Peninjauan Polres OKU langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya titik api (hotspot) yang terpantau melalui sistem STOP KARHUTLA Polda Sumsel. Titik api terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan koordinat –3.84994,104.337390.
Langkah cepat ini dilakukan pada hari Jumat (18/07/2025) sebagai bentuk respons atas informasi cluster hotspot yang bersifat mendesak dan berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutbunlah) lebih luas jika tidak segera ditangani.
Saat tim Polsek Peninjauan tiba di lokasi yang berada di area Desa Karang Dapo, mereka menemukan lahan milik warga seluas sekitar ¼ hektar telah terbakar. Dugaan awal, kebakaran tersebut terjadi karena adanya aktivitas pembukaan lahan baru dengan cara dibakar.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Peninjauan, Iptu Dedi Iskandar, S.E., menegaskan pentingnya kehadiran polisi bukan hanya sebagai aparat keamanan masyarakat, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam penyelamatan lingkungan hidup.
“Kami hadir bukan hanya untuk mengamankan masyarakat, tetapi juga untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih besar. Api yang kecil hari ini, bisa menjadi musibah esok hari jika tidak ditangani,” ujarnya.
Kapolsek juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut, selain merusak lingkungan, juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berat.
Dalam penjelasannya, Kapolsek menyebutkan dasar hukum larangan pembakaran hutan dan lahan yaitu Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sebagai bentuk pencegahan, Polsek Peninjauan juga akan terus melakukan patroli rutin, sosialisasi kepada masyarakat, dan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mencegah Karhutbunlah. “Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang tegas,” pungkas Kapolsek Dedi Iskandar.
Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)












