Buruh Harian Lepas Diciduk RESMOB SINGA OGAN POLRES OKU, Bawa Senpi Ilegal Ditengah Malam, Senjata FN ZORAKI Disita

GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja –
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang buruh harian lepas, Bobby Arisandi (33), dalam operasi tengah malam terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan dilakukan di kawasan permukiman Padang Bangun Harapan I, Desa Tanjung Kemala, Baturaja Timur, Senin (23/6/2025) pukul 00.10 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat 8 jam sebelumnya.

Tersangka, warga Jl. Poros Marisa Kapling Blok K No. 01 RT/RW 021/005, Desa Tanjung Kemala, diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata api bagi non-profesi. Pria kelahiran Baturaja, 30 April 1992 ini diamankan di rumah tetangganya, Andra Heriyanto, setelah tim penyidik memburu informasi keberadaannya.

Baca juga :  Buka Pelatihan Keterampilan 2026, Kapolda Sumsel Ajak Personel Siapkan Kehidupan Purnatugas yang Produktif

Dari tas selempang merek Leounise warna coklat milik tersangka, polisi menyita 1 pucuk senjata api jenis FN berwarna hitam bergagang plastik bertuliskan “ZORAKI” dan 1 butir amunisi aktif. Senjata dalam kondisi terisi dan siap digunakan ini langsung diamankan untuk pemeriksaan laboratorium forensik guna melacak asal-usul dan keasliannya.

Operasi ini berawal dari laporan anggota Polri, Angga S (30), kepada Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU pada Minggu (22/6) pukul 16.30 WIB. Informasi tentang Bobby yang diduga menyimpan senpi ilegal kemudian dikembangkan secara intensif oleh penyidik dibawah pimpinan Kasat Reskrim, IPTU Redho Agus Suhendra.

Setelah memastikan lokasi persembunyian tersangka, Kanit Pidum Reskrim, AIPTU A. Rasid, S.H., memimpin langsung penyergapan ke rumah Andra Heriyanto. Dalam operasi yang digelar dini hari itu, Bobby berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti yang tersimpan di tas selempangnya.

Baca juga :  Polres OKU Amankan CFD Baturaja, Ciptakan Lalin Aman dan Tertib

“Motif kepemilikan senjata ilegal ini masih kami selidiki, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan kriminal,” tegas AIPTU A. Rasid saat dikonfirmasi. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara** berdasarkan UU 12/1951, terutama karena statusnya sebagai warga sipil tanpa izin kepemilikan senpi.

Kapolres OKU melalui keterangan resmi menyebut laporan warga sebagai kunci keberhasilan operasi ini. “Kewaspadaan masyarakat membantu kami membongkar potensi kejahatan bersenjata,” ungkap Rasid, sembari mendorong publik terus melaporkan indikasi senjata ilegal ke Polres OKU (0713-xxxxxxx).

Bobby Arisandi kini ditahan di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik akan mendalami sumber senjata, memeriksa saksi-saksi termasuk pemilik rumah tempat penangkapan, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri OKU untuk penyusunan berkas tuntutan.

Baca juga :  Polres OKU Bubarkan Aksi Anarkis dengan Water Canon dan Gas Air Mata

Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *