Blokade Jalan ke Kebun Sawit di Tebing Tinggi: Pelaku Diduga Langgar 3 Pasal Pidana Sekaligus

GemaNusantaraNews.com, Jambi, Tanjung Jabung Barat –
Aksi pemagaran dan penggembokan jalan akses menuju kebun sawit milik warga di Tebing Tinggi, Jambi, memicu kontroversi setelah diduga mengandung unsur pidana murni. Adam, pelaku yang tak memiliki hubungan kepemilikan dengan lahan, secara sepihak memasang pagar kayu dan gembok sepanjang 4 meter di jalan umum yang vital bagi aktivitas pertanian warga.

Konflik bermula ketika Awirman, pemilik sah lahan seluas 2 hektare, membeli properti tersebut dari Nasrul—seorang purnawirawan polisi—pada Juni 2025 dengan dokumen lengkap. Namun, sejak Juli 2025, muncul gangguan berupa hilangnya buah sawit sebelum akhirnya akses jalan benar-benar diblokade awal Agustus.

“Kami sudah melaporkan dugaan pencurian sebelumnya, tapi kini malah dihadang dengan pagar ilegal,” tegas Apriandi, anak Awirman yang juga wartawan. Blokade ini membuat 2 hektare kebun penuh buah sawit milik keluarganya tak tersentuh panen, berpotensi merugi puluhan juta rupiah.

Baca juga :  Kejar Polisi, Pengedar Sabu di OKU Timur Buang Barang Bukti, Tetap Diringkus

Kuasa hukum keluarga Awirman menyoroti tiga pelanggaran pidana oleh Adam: Pasal 385 KUHP (penyerobotan, ancaman 4 tahun penjara), Pasal 406 KUHP (perusakan fasilitas, ancaman 2 tahun 8 bulan), dan Pasal 167 KUHP (penghalangan hak milik, ancaman 9 bulan). “Ini kasus pidana murni, bukan sekadar sengketa perdata,” tegas pengacara keluarga.

Aksi Adam tak hanya merugikan Awirman. Jalan yang digembok merupakan akses vital bagi puluhan petani sekitar. “Kami kesulitan mengangkut hasil kebun. Jika dibiarkan, ini bisa memicu konflik horisontal,” ujar Ketua RT setempat yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga :  Bupati Muaratara Buka Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist (STQH) Tingkat Kabupaten Muara Tara.

Kapolsek Tebing Tinggi melalui Kanit Reskrim mengaku telah menerima laporan. “Tim turun ke lokasi hari ini untuk verifikasi. Jika terbukti melanggar, kami tak segan menjerat pelaku,” janji seorang perwira polisi yang meminta anonimitas karena belum berwenang berbicara resmi.

Sumber terpercaya di kepolisian mengungkapkan, Adam diduga terkait dengan kelompok yang ingin menguasai lahan strategis tersebut. “Ada indikasi upaya pemerasan terselubung, mengingat lokasi kebun berbatasan dengan proyek infrastruktur,” papar sumber tersebut.

Masyarakat mendesak polisi bertindak tegas. “Butuh kepastian hukum dalam 1×24 jam. Buka paksa gembok itu dan proses pelakunya!” seru Apriandi. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Tebing Tinggi, terutama menyangkut konflik agraria yang kerap terjadi di wilayah perkebunan sawit.

Baca juga :  Polres OKU Gelar Nobar Sayap-Sayap Patah 2, Bangun Kedekatan dan Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Radikalisme

(GNN – APRIANDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *