GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja, 28 Juli 2025 – Banyak pengendara mobil yang masih belum mengetahui fungsi sebenarnya dari fog lamp atau lampu kabut. Padahal, lampu ini merupakan salah satu fitur keselamatan penting pada kendaraan roda empat, terutama saat berkendara dalam kondisi cuaca ekstrem seperti kabut tebal, hujan deras, atau saat asap menyelimuti jalanan.
AKP Ibnu Holdon, Kasi Humas Polres OKU yang pernah berdinas di satuan fungsi lalu lintas, menjelaskan bahwa fog lamp bukan sekadar aksesori tambahan pada mobil. “Fog lamp dirancang khusus untuk meningkatkan visibilitas saat cuaca buruk dan juga sebagai penanda posisi kendaraan agar lebih mudah terlihat oleh pengendara lain,” ujarnya.
Berbeda dengan lampu utama atau headlamp yang memancarkan cahaya lurus ke depan, fog lamp memiliki pancaran cahaya rendah dan menyebar ke area permukaan jalan. Hal ini menghindari pantulan cahaya yang bisa menyilaukan pengemudi, khususnya saat jalanan tertutup kabut atau hujan deras. Fog lamp sangat berguna untuk membantu pengemudi tetap bisa melihat marka jalan dan rintangan di depan kendaraan.
Namun, AKP Ibnu menekankan bahwa penggunaan fog lamp tidak boleh sembarangan. Jika digunakan dalam kondisi cuaca cerah atau tidak diperlukan, justru bisa mengganggu penglihatan pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu, penting bagi pengemudi untuk memahami kapan dan bagaimana seharusnya lampu kabut digunakan.
Lebih lanjut, aturan mengenai pemasangan dan penggunaan fog lamp sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 34. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan maksimal dua buah lampu kabut yang dipasang di bagian depan. Warnanya harus putih atau kuning, dan titik tertinggi permukaan penyinarannya tidak boleh melebihi lampu utama dekat.
Pemasangan fog lamp juga memiliki standar teknis. Ketinggian maksimum dari permukaan jalan adalah 800 milimeter, dan tepi terluar cahaya lampu tidak boleh lebih dari 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan. Hal ini untuk memastikan bahwa lampu kabut tidak menyilaukan pengguna jalan lain dan tetap berada dalam posisi yang aman.
Bagi pengemudi yang melanggar ketentuan ini, terdapat ancaman sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas dapat dikenai tindakan hukum.
Melalui imbauan ini, AKP Ibnu Holdon berharap para pengendara di wilayah OKU dan sekitarnya lebih bijak dan paham dalam menggunakan fitur-fitur kendaraan, khususnya lampu kabut. “Fog lamp itu penting, tapi harus digunakan sesuai kondisi dan aturan. Jangan sampai niat hati meningkatkan keselamatan justru malah membahayakan orang lain,” tutupnya.
Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)












