Kapolres Oku Himbau Masyarakat Waspada Karhutla, Dilarang Buka Lahan dengan Cara Membakar

GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja, 27 Juli 2025 – Menyikapi potensi meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau, Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP [Nama Kapolres], mengeluarkan himbauan resmi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apapun, termasuk untuk keperluan membuka lahan pertanian.

Dalam himbauannya, Kapolres OKU menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Ia meminta seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko terjadinya kebakaran.

“Pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kebakaran hutan atau lahan,” tegas Kapolres OKU.

Baca juga :  Limbah Medis Dibuang Sembarangan, Kepala Puskesmas Muara Batun Terancam Sanksi Pidana

Kapolres juga menjabarkan beberapa larangan yang wajib dipatuhi masyarakat, antara lain tidak membakar hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api unggun atau bara di lokasi hutan, serta menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar.

Tindakan pencegahan tersebut dinilai penting mengingat Kabupaten OKU memiliki sejumlah wilayah yang rawan terjadi Karhutla, terlebih saat musim kemarau tiba. Oleh karena itu, pengawasan dan antisipasi harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh masyarakat.

Baca juga :  PELANTIKAN DPD IWOI BATURAJA OKU BESERTA 9 KABUPATEN KOTA LAINNYA DISUMATERA SELATAN.

Selain memberikan himbauan, Polres OKU bersama TNI, BPBD, dan instansi terkait lainnya akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan pemantauan dilakukan secara rutin, termasuk melalui pemanfaatan teknologi seperti aplikasi pemantau titik hotspot.

Kapolres juga meminta kepada masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor jika melihat adanya tanda-tanda kebakaran hutan atau aktivitas mencurigakan yang dapat memicu terjadinya Karhutla. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui perangkat desa dan aparat kecamatan.

“Dengan himbauan ini, kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah Karhutla dan menjaga lingkungan hidup yang sehat dan lestari,” pungkas Kapolres OKU.

Baca juga :  Syah Afandin Tegaskan Komitmen Pembangunan Responsif di Rapat KUPA-PPAS Langkat

Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *