GemaNusantaraNews.com,Palembang – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan tengah memproses laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih. Laporan ini mencuat setelah adanya dugaan pemerasan terhadap keluarga pengguna narkoba yang terjaring razia di Kota Prabumulih.
Peristiwa bermula saat razia narkoba digelar di sebuah tempat karaoke di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih, pada Rabu, 23 April 2025. Dalam razia tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Prabumulih melakukan tes urine terhadap 10 orang yang berada di lokasi, termasuk pengguna narkoba berinisial CS (49), warga Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim.
Hasil tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan narkoba, termasuk CS. Selanjutnya, CS diamankan oleh petugas beserta beberapa rekannya yang positif narkoba. Namun, setelah penangkapan, muncul dugaan bahwa lima oknum anggota Satresnarkoba melakukan pemerasan terhadap keluarga CS.
Istri CS, yang bernama Ri, mengaku dirugikan setelah suaminya diamankan. Ia mengatakan bahwa pihak keluarga dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi sebagai syarat agar CS dapat dilepaskan atau mendapat perlakuan khusus. Hal ini memicu laporan resmi kepada Bidpropam Polda Sumsel oleh keluarga korban.
Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI membenarkan bahwa pengaduan telah diterima dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam. Namun, Suparlan enggan memberikan komentar lebih jauh karena masih dalam tahap pendalaman.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Dadan Wahyudi, juga membenarkan bahwa laporan dugaan pemerasan tersebut sudah diterima dan sedang diproses oleh Bidpropam. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polda Sumsel sebagai upaya menjaga profesionalisme dan integritas kepolisian dalam menangani kasus narkoba. Proses pemeriksaan yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat.
(Humas Polres OKU/GNN – Red)












