GEMANUSANTARANEWS.com,OKU Baturaja – Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas 1122 Sat Lantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akan diliburkan sementara selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 18 April hingga 20 April 2025. Informasi ini disampaikan secara resmi oleh pihak Kepolisian sebagai bentuk transparansi layanan kepada masyarakat.
Penutupan layanan ini dilakukan dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, serta dalam rangka memperingati dua hari besar keagamaan umat Kristiani, yaitu Hari Wafat Yesus Kristus dan Hari Kebangkitan Yesus Kristus. Hal ini sejalan dengan ketetapan pemerintah mengenai kalender libur nasional yang berlaku pada tahun ini.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Lantas Polres OKU, AKP Fausiah Tamal, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan hak masyarakat untuk merayakan hari besar keagamaan serta menghormati peraturan pemerintah tentang cuti bersama.
Dalam keterangannya, AKP Fausiah Tamal menegaskan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada tanggal 18, 19, atau 20 April 2025, tidak perlu khawatir. Pihaknya memberikan toleransi waktu perpanjangan yang dapat dilakukan pada tanggal 21 April 2025, tanpa harus mengikuti proses pembuatan SIM baru.
Namun demikian, toleransi tersebut tidak berlaku bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tanggal 21 April 2025. Dalam hal ini, masyarakat yang melewati tenggat waktu tersebut akan dikenakan prosedur penerbitan SIM baru, yang meliputi tahapan pendaftaran ulang, ujian teori, dan ujian praktik sebagaimana proses awal penerbitan SIM.
Satpas 1122 Polres OKU juga mengimbau masyarakat untuk mengecek masa berlaku SIM masing-masing dan melakukan perpanjangan sebelum tanggal libur jika memungkinkan. Hal ini penting untuk menghindari antrean panjang atau kendala sistem pada hari pertama pelayanan kembali dibuka.
Pihak Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi melalui kanal-kanal komunikasi yang disediakan oleh Polres OKU, termasuk media sosial, website resmi, dan papan pengumuman di kantor pelayanan. Dengan begitu, masyarakat dapat terus mendapat update terkait pelayanan publik dari Sat Lantas Polres OKU.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami alasan di balik penutupan layanan dan menyesuaikan kebutuhan administratifnya dengan jadwal yang telah ditentukan. Polres OKU tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan menjunjung tinggi keterbukaan dan profesionalisme.
(Humas Polres OKU/GNN – Red)












