110 Direspons Cepat, Polsek Gebang Amankan Sabu 1,4 Gram di Paya Bengkuang

LANGKAT SUMATERA UTARA,GemaNusantaraNews.com
Komitmen Polri dalam pelayanan cepat kepada masyarakat kembali terbukti melalui respons sigap jajaran Polsek Gebang Polres Langkat.

Mereka bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga via layanan darurat 110 terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 20.40 WIB.

Dalam laporan yang masuk melalui layanan 110 tersebut, masyarakat menginformasikan bahwa sebuah rumah kosong milik Ramli diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Keberadaan rumah tersebut membuat warga sekitar merasa resah karena diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan pemakaian sabu.

Begitu menerima laporan, Kapolsek Gebang Jona Wira Karya bersama personel piket langsung bergerak menuju lokasi tanpa menunggu esok hari.

Mereka melakukan pengecekan dan penyelidikan secara cepat di lapangan, menunjukkan kesiapsiagaan Polri dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.

Baca juga :  Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke 79 Tahun 2025 Polres Oku Juli 01, 2025

Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pelapor serta perangkat desa setempat.

Langkah ini penting untuk memastikan informasi yang diterima benar-benar valid dan akurat sebelum melakukan tindakan lebih lanjut di lapangan.

Paragraf 5 (Proses penangkapan)
Saat dilakukan pemeriksaan di rumah kosong yang dicurigai, seorang pria yang berada di dalamnya mencoba melarikan diri dengan melompat dari jendela.

Berkat kesigapan personel, pelaku berhasil dikejar dan diamankan di area pemukiman warga tanpa sempat menghilang.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial E (45), warga Dusun II Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Barang bukti yang disita meliputi 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,40 gram, satu timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, pipet sebagai sekop sabu, serta uang tunai Rp405 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca juga :  Polsek Pengandonan Polres OKU Gelar Sosialisasi Anti-Perundungan di SMP Negeri 51 OKU

Kapolsek Gebang Jona Wira Karya menyatakan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat karena narkoba sangat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.

Ia mengajak masyarakat terus memanfaatkan layanan 110 yang aktif 24 jam untuk melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Kapolres Langkat David Triyo Prasojo memberikan apresiasi atas gerak cepat personel Polsek Gebang dan menegaskan bahwa layanan 110 adalah sarana penting bagi masyarakat.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan, dan penanganan perkara dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  Gaktibplin Digelar, Subbidprovos Polda Sumsel Sidak Ketat di Polsek Baturaja Timur

Sinergi warga dan polisi melalui layanan 110 menjadi kunci menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(Arifin)