Kayuagung OKI,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Polres Ogan Komering Ilir melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pampangan.
Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh personel Polsek Pampangan.
Aparat memutuskan untuk menghentikan satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa dilengkapi tanda nomor polisi yang melintas di kawasan tersebut karena gerak-gerik kedua pengendaranya dinilai sangat mencurigakan saat melihat kehadiran petugas.
Dari hasil penghentian tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang kemudian diketahui sebagai tersangka dengan inisial B (29 tahun) dan A (27 tahun).
Keduanya merupakan warga asli Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, yang sedang membawa narkotika saat melintas di wilayah yang sama.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, aparat menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,68 gram.
Penemuan barang haram tersebut terjadi saat petugas menggeledah genggaman tangan salah satu tersangka yang tampak panik dan berusaha menyembunyikan sesuatu.
Di dalam sebuah kotak rokok yang dipegang erat oleh tersangka, petugas menemukan ketiga bungkus plastik berisi sabu yang sudah siap edar.
Selain narkotika, kepolisian juga mengamankan dua unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor yang menjadi sarana mobilitas kedua tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut di tempat kejadian, petugas melakukan tes urine terhadap kedua orang tersebut dan hasilnya menunjukkan reaksi positif mengonsumsi narkotika.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa B dan A bukan sekadar pengedar, melainkan juga pengguna aktif yang terpapar zat adiktif.
Seluruh proses pemeriksaan awal berlangsung cepat dan profesional berkat kesigapan personel yang sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah rawan tersebut.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia menyatakan bahwa Operasi KRYD yang dilaksanakan secara rutin terbukti efektif sebagai langkah preventif sekaligus represif terhadap kejahatan narkoba.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan ini guna menjaga keamanan wilayah,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama jajaran kepolisian di seluruh Sumsel.
Ia mengapresiasi kerja cepat Polsek Pampangan dan Satres Narkoba Polres OKI yang tidak memberikan ruang bagi pelaku.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ujarnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Ogan Komering Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya rantai pasok yang lebih luas dari dua pemuda tersebut, mengingat berat bruto 2,68 gram biasanya bukan untuk konsumsi pribadi semata.
Proses hukum pun segera berjalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru.
Paragraf kesimpulan dari pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.
Dengan Sistematis mengikuti prosedur patroli hingga penggeledahan, aparat menangani kasus secara Simpatik tanpa melanggar hak asasi, namun tetap Sederhana dalam pendekatan namun tegas dalam tindakan.
Fakta di lapangan membuktikan bahwa Tepat Sasaran melalui kegiatan KRYD mampu meminimalisir peredaran gelap narkoba hingga ke pelosok kecamatan seperti Pampangan.(red)












