Palembang,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menunjukkan aksi cepat dan tanpa henti dengan mengamankan tiga tersangka pengedar narkotika dalam dua operasi berurutan di kawasan yang sama.
Kedua operasi itu berlangsung dalam satu malam, Sabtu (2/5/2026) dini hari, tepatnya di kawasan Jalan Sukabangun I, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut menjadi pemicu utama polisi bergerak cepat.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan intensif sebelum mengeksekusi target.
Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB dengan teknik undercover buy di sebuah penginapan.
Petugas yang menyamar berhasil menjebak dua tersangka, yaitu RI (24) dan EDP (22), saat transaksi berlangsung.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 75 butir pil ekstasi dalam tiga varian dengan berat bruto total 34 gram yang rencananya akan diedarkan kembali.
RI dan EDP langsung diamankan ke Mapolrestabes.
Empat jam berselang, sekitar pukul 04.00 WIB, Unit 7 kembali bergerak di lokasi yang sama tanpa jeda.
Operasi kedua ini merupakan pengembangan informasi dari operasi pertama dan berhasil mengamankan tersangka ketiga berinisial AHP (28).
Dari tangan AHP, polisi menemukan satu paket sabu seberat 2,84 gram yang masih tergenggam, plus uang tunai dan satu unit ponsel.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan jaringan pemasok.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan, “Setelah operasi pertama, anggota tidak berhenti dan langsung melanjutkan pemantauan.
Ini menunjukkan bahwa kami bekerja tanpa jeda.
” Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat, menegaskan komitmen Polda Sumsel memberantas narkoba secara berkelanjutan.(red)












