Polres Muba Bekuk Dua Pengedar Sabu Lintas Provinsi dalam Sehari

Musi Banyuasin,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Pada hari Senin, tanggal 27 April 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) yang berada di bawah naungan Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu secara simultan.

Pengungkapan ini berlangsung di dua kecamatan berbeda dalam kurun waktu yang berdekatan, menunjukkan lonjakan aktivitas operasi di wilayah hukum setempat.

Tersangka pertama berinisial YS (30 tahun) diringkus di Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, sementara tersangka kedua berinisial DS (26 tahun) diamankan di Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi.

Pengungkapan ini dilatarbelakangi oleh komitmen kuat dari Kapolres AKBP Ruri Prastowo untuk menekan peredaran gelap narkotika serta informasi intelijen yang menyasar jaringan lintas wilayah.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di depan tangga rumah YS.

Saat petugas hendak menangkap, YS berusaha membuang sebuah kotak rokok merek Coffee, namun aksi tersebut gagal karena terlihat langsung oleh mata awas petugas.

Baca juga :  Polres Lubuk Linggau Hentikan Dua Kurir Jambi, Sabu dan Ekstasi Disita Sebelum Beredar

Setelah kotak tersebut diperiksa, ditemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto mencapai 3,47 gram.

Keunikan dari kasus pertama terletak pada identitas tersangka YS yang merupakan pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal Kota Cimahi, Jawa Barat.

Meskipun berdomisili dan beraktivitas di Sekayu, latar belakang luar daerah ini menjadi perhatian khusus penyidik untuk mengungkap adanya jaringan pemasok yang beroperasi melintasi provinsi.

Hampir bersamaan dengan pengungkapan pertama, petugas mengamankan tersangka DS di pondok belakang rumahnya yang berada di Desa Air Putih Ilir.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan enam paket sabu berserakan di lantai pondok.

Penggeledahan dilanjutkan hingga ke dalam tas selempang yang tergantung di pintu kamar, dan ditemukan tambahan 12 paket sabu dalam kotak rokok Dji Sam Soe.

Baca juga :  Aksi Jurnalis di Mesuji Tuntut Transparansi, Muncul Dugaan Oknum Pendemo Terima Uang

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan DS adalah 18 paket sabu dengan berat bruto 5,96 gram.

Sementara jika digabungkan dengan bukti dari YS, Satresnarkoba Polres Muba menyita 25 paket sabu seberat 9,43 gram bruto.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memberikan apresiasi tinggi atas konsistensi pengungkapan ini, yang dinilai sebagai langkah tepat menjaga kondusivitas wilayah.

Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, juga menegaskan bahwa kasus YS yang berasal dari luar daerah akan menjadi prioritas pengembangan untuk membongkar jaringan lintas provinsi yang lebih luas.

Baca juga :  Kepala Pekon Kutadalom Apresiasi Masyarakat Peduli Lingkungan dan Sarana Prasarana

Saat ini, jajaran penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melacak kemungkinan keterlibatan pemasok besar serta mata rantai distribusi di kedua kecamatan tersebut.

Keberhasilan mengungkap dua kasus dalam satu hari ini menjadi bukti bahwa operasi pemberantasan narkotika di wilayah Musi Banyuasin berjalan intensif, terukur, dan tidak kenal kompromi.(red)