PALI,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan tiga varian logo berbeda.
Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi undercover buy yang berlangsung di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, pada Kamis malam (30/4/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menyita total 30 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip terpisah.
Tersangka yang diamankan berinisial PA (34 tahun), seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di kediamannya di Desa Karta Dewa.
Penangkapan dilakukan langsung di rumah tersangka setelah anggota yang menyamar melakukan transaksi pembelian terselubung.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
Operasi undercover buy dilaksanakan pada Kamis malam (30/4/2026) berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Talang Ubi.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba memutuskan untuk melakukan teknik penyamaran guna memastikan barang bukti berada dalam penguasaan tersangka.
Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang meresahkan warga.
Metode undercover buy terbukti efektif ketika anggota yang menyamar melakukan transaksi jual beli dengan PA.
Begitu transaksi berlangsung dan barang bukti berada di tangan tersangka, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan.
Seluruh barang bukti diamankan tanpa perlawanan, dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Secara struktural, operasi ini menunjukkan peningkatan kapasitas jajaran Polres PALI yang dipimpin Kapolres AKBP Yunar H.P. Sirait.
Secara substantif, pengungkapan tiga varian ekstasi—logo WhatsApp hijau, Heineken merah muda, dan granat merah muda—menandakan adanya jaringan yang lebih luas.
Secara statistik, rincian barang bukti adalah 15 butir logo WhatsApp (5,09 gram), 10 butir logo Heineken (4,69 gram), dan 5 butir logo granat (1,97 gram).
Tujuan utama dari operasi undercover buy ini tidak hanya menangkap PA, tetapi juga membongkar jaringan pemasok di balik peredaran tiga varian ekstasi tersebut.
Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul pil ekstasi berlogo WhatsApp, Heineken, dan granat yang beredar di wilayah PALI.
Kapolres menegaskan bahwa metode ini akan terus digunakan secara selektif untuk menjangkau bandar-bandar besar.
Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy menegaskan bahwa penangkapan dilakukan saat transaksi berlangsung sehingga seluruh barang bukti sah berada dalam penguasaan tersangka.
“Tiga varian ekstasi ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dan sedang kami kembangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar H.P. Sirait menyampaikan bahwa undercover buy adalah bagian dari komitmen menjaga wilayah tetap aman dari peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pil ekstasi dengan berbagai logo.
“Apapun bentuk dan logonya, pil ekstasi adalah narkotika ilegal. Segera laporkan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.(red)












