Dua Hari Berturut-turut, Satresnarkoba Palembang Amankan Dua Tersangka Sabu dari Genggaman dan Dalam Kamar

Palembang,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 2 dan Unit 4 Satuan Reserse Narkoba sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku, karena setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara maksimal.

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di pinggir Jalan Margo IV, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Petugas dari Unit 2 yang dipimpin Kanit Iptu Alvin Adam Armita Siahaan berhasil membekuk seorang pria berinisial YA, usia 46 tahun, yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Saat didekati, tersangka tampak gugup dan berusaha membuang barang bukti, namun petugas dengan sigap mengamankannya.

Saat dilakukan penangkapan, satu paket sabu dengan berat bruto 2,12 gram masih berada dalam genggaman tangan kiri tersangka YA.

Baca juga :  Jelang Purna Bhakti, Ketua DWP OKU Timur Pamit, dr. Sheila Ucapkan Selamat dan Terimakasih atas Dedikasi

Selain narkotika, petugas juga menemukan lima plastik klip kosong yang diduga untuk pengepakan serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang berasal dari hasil transaksi ilegal. Seluruh barang bukti langsung disita dan dicatat dalam berita acara penangkapan.

Selanjutnya, pada sehari sebelumnya yakni Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, giliran Unit 4 Satresnarkoba yang bergerak.

Tim mengamankan seorang wiraswasta berinisial HW (43) di kediamannya yang berlokasi di Jalan Lakitan, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Hasil penggeledahan di dalam kamar tersangka HW ditemukan barang bukti yang lebih besar, yakni satu paket sabu dengan berat bruto 5,94 gram yang diletakkan begitu saja di atas kasur.

Petugas juga menyita empat plastik klip kosong, sebuah pipet sekop yang biasa digunakan untuk mengambil sabu, serta satu unit timbangan digital warna hitam.

Baca juga :  Polres Oku Gelar Donor Darah Serentak Dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri Ke 73 Tahun

Timbangan tersebut mengindikasikan bahwa tersangka terlibat dalam transaksi eceran yang terukur.

Kedua tersangka kini dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka YA dijerat Pasal 114 Ayat (1) karena perannya sebagai perantara atau penjual.

Sementara itu, tersangka HW dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana lebih berat, mengingat berat barang bukti sabu yang melebihi ambang batas 5 gram.

Kombes Pol Sonny Mahar menegaskan bahwa pemberatan hukuman ini penting sebagai efek jera.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan berbasis informasi masyarakat yang dilakukan secara cermat.

“Sabu di genggaman tersangka maupun yang disimpan di dalam kamar berhasil kami temukan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika dilakukan tanpa kompromi demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.

Baca juga :  Polres Oku Perketat Pengawasan Dan Pengamanan Pelipatan Surat Suara Di Gudang Logistik KPU

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di balik kedua tersangka.

Masyarakat diimbau untuk terus aktif memberikan informasi karena partisipasi publik merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Palembang.(red)