Satu Hari, Dua Kecamatan: Polres Muba Bekuk Dua Pengedar Sabu dengan Modus Sembunyi di Tiang Rumah dan Pohon Karet

Musi Banyuasin,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Dalam waktu hanya satu hari operasional, Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu sekaligus.

Pengungkapan ini dilakukan sebagai wujud komitmen nyata Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang semakin variatif modus operandinya, sekaligus merespons laporan masyarakat tentang transaksi mencurigakan di dua kecamatan berbeda.

Kedua pengungkapan tersebut terjadi pada hari Kamis, 30 April 2026, dengan lokasi berjauhan.

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, sedangkan pengungkapan kedua dilakukan pukul 15.00 WIB di kawasan kebun karet Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir.

Tersangka pertama adalah CS (32), warga setempat yang diamankan tanpa perlawanan.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, CS bersikap kooperatif dan secara sukarela menyerahkan satu paket sabu dengan berat bruto 0,32 gram yang ia sembunyikan di dalam kotak kertas bekas lem, lalu diletakkan di tiang teras rumahnya.

Baca juga :  Langkat Tegaskan Komitmen! 21.000 Pekerja Rentan di Langkat Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Turut disita uang tunai Rp230.000 yang diduga hasil transaksi haram.

Tersangka kedua adalah NT (47), seorang buruh asal Desa Suka Damai, Kabupaten Muaro Jambi.

Berbeda dengan CS, NT menunjukkan perlawanan dengan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Namun, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankannya di tengah kebun karet.

Dari tangan NT, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,24 gram.

Hasil penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi mengungkap modus baru: satu unit timbangan digital dan pipet dimasukkan ke dalam kotak telepon genggam, lalu digantung di batang pohon tidak jauh dari posisi tersangka.

Modus ini diduga kuat untuk menghindari penyitaan barang bukti saat terjadi penangkapan.

Baca juga :  Ukhuwah dan Muhasabah Diri Wujudkan Masyarakat Rukun, Ribuan Warga Padati Tabligh Akbar Ustad Zacky Mirza di Baturaja

Kedua tersangka langsung dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa modus penyembunyian barang bukti tidak akan menghambat proses hukum, karena penggeledahan menyeluruh telah menjadi standar operasional.

Kasus ini pun dikembangkan lebih lanjut, terutama terkait dugaan keterlibatan jaringan lintas provinsi.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan secara sistematis bahwa konsistensi pengungkapan ini membuktikan komitmen Polri.

Secara substantif, setiap modus baru telah diantisipasi dengan langkah operasional terukur.

Penyampaian informasi dilakukan secara singkat namun padat, dan seluruh jajaran bergerak terpadu untuk menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.

Baca juga :  Semarak Langkah Bersama: Guru dan Siswa Secanggang Rayakan HUT PGRI ke-80 dengan Jalan Santai Penuh Sukacita

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dari kedua tersangka.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, karena pemberantasan narkoba tidak akan berhenti, apapun modus yang digunakan.(red)