Baturaja OKU,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Lebih dari tujuh tahun sudah, sebanyak 60 penghuni Perumahan Puri Raja Kapuran menelan kekecewaan mendalam akibat fasilitas dasar yang tak kunjung mereka rasakan.
Rumah-rumah yang telah mereka tempati sejak bertahun-tahun lalu hingga kini masih belum dialiri air bersih dari PDAM, sementara jalan lingkungan hingga saat ini tidak juga diaspal atau dicor.
Kondisi ini menjadi polemik berkepanjangan yang kian memicu keresahan warga.
Perumahan yang menjadi lokasi sengketa ini berada di Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
Pada Kamis, 30 April 2026, tepat pukul 11.00 WIB, awak media berkesempatan melakukan wawancara langsung dengan sejumlah warga penghuni perumahan tersebut.
Di waktu yang bersamaan, kondisi lapangan menunjukkan jalan perumahan yang rusak dan tidak layak dilintasi.
Para penghuni yang sebagian besar telah menempati rumah mereka selama kurun waktu tujuh tahun itu mengaku sangat kecewa dengan sikap pihak developer yang dinilai tidak bertanggung jawab.
Seorang warga menyebutkan bahwa janji lisan dan tertulis soal fasilitas air bersih serta akses jalan layak hingga kini hanya tinggal janji.
Mereka merasa dibiarkan tinggal di kumuh di tengah kawasan yang seharusnya bisa lebih maju.
Kekecewaan mendalam warga muncul karena kebutuhan paling mendasar dalam hunian layak, yakni air bersih dan akses jalan, tidak pernah terpenuhi.
Tanpa air PDAM, warga harus membeli air atau mencari sumber lain yang tidak higienis.
Jalan yang tidak diaspal maupun dicor menyebabkan lumpur saat hujan dan debu saat kemarau, menyulitkan mobilitas sehari-hari termasuk anak-anak pergi ke sekolah.
Di tempat terpisah, awak media mendatangi dan mengonfirmasi hal ini kepada pihak developer yang diwakili oleh Satria, S.Kom. Dengan nada tegas, Satria menyatakan bahwa dirinya berharap pada tahun 2026 ini, yakni tahun ketujuh sejak perumahan berjalan, akan segera ada solusi nyata untuk permasalahan Perumahan Puri Raja Kapuran.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum dilengkapi dengan jadwal atau rencana kerja yang jelas.
Selama lebih dari setengah dekade, warga mengaku pihak developer cenderung tinggal diam dan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban.
Padahal, dalam setiap transaksi jual beli rumah, tanggung jawab developer meliputi penyediaan prasarana dasar seperti air bersih dan jalan lingkungan.
Ketidakhadiran fasilitas tersebut menunjukkan adanya pelanggaran terhadap etika dan aturan pengembangan perumahan.
Warga menegaskan, mereka tidak menuntut kemewahan, melainkan hanya hak dasar sebagai konsumen yang telah membayar penuh.
Mereka meminta pemerintah daerah, khususnya Kelurahan Sekar Jaya dan Kecamatan Baturaja Timur, untuk turut mengawal kasus ini.
Warga berharap ada mediasi serius antara pihak developer dan penghuni guna menghasilkan keputusan yang mengikat dan berjadwal jelas.
Singkatnya, polemik Perumahan Puri Raja Kapuran adalah cermin lemahnya pengawasan terhadap pengembang perumahan.
Secara simpel, masalah ini hanya berputar pada dua hal: air dan jalan.
Padatnya penderitaan 60 kepala keluarga selama tujuh tahun harus segera berakhir.
Tepatnya, dibutuhkan tindakan nyata dari developer dan intervensi pemerintah sebelum kepercayaan publik terhadap sektor perumahan di OKU runtuh total.(red)












