Pria 65 Tahun di OKU Ditangkap Usai Perkosa IRT di Dapur Rumah Sendiri

Baturaja OKU,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) serta PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial M (65 tahun) yang diduga kuat sebagai tersangka pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial S (34 tahun).

Penangkapan ini dilakukan langsung oleh Unit III Satres PPA-PPO Polres OKU sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang telah terdaftar sejak November 2025.

Tersangka M diringkus pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, setelah sebelumnya melakukan aksi bejatnya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.

Peristiwa pemerkosaan itu sendiri terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya di dapur rumah korban yang sekaligus menjadi lokasi utama kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban tengah mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya.

Pelaku masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci dengan alasan hendak meminjam palu.

Baca juga :  Sukses Tekan Angka Laka Lantas, Sat Lantas Polres OKU Timur Raih Penghargaan dari Jasa Raharja Sumsel

Namun, setelah korban mengambil palu yang dimaksud, tersangka justru langsung memeluk dan mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dapur.

Korban sempat melawan dan berusaha berteriak, tetapi pelaku menutup mulutnya, mencekik lehernya, serta melontarkan ancaman agar korban tetap diam.

Aksi pemerkosaan itu terhenti bukan karena kesadaran pelaku, melainkan karena salah satu anggota keluarga korban secara tidak sengaja memergoki kejadian tersebut dari pintu belakang rumah.

Begitu menyadari ada saksi yang melihat, pelaku langsung menghentikan perbuatannya dan melarikan diri menuju rumahnya.

Keberadaan saksi kunci ini menjadi faktor utama yang menghentikan aksi tersangka sekaligus memperkuat bukti awal bagi penyidik.

Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka M mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang memberatkan, termasuk hasil visum et repertum yang mendukung keterangan korban, serta meminta keterangan dari para saksi yang melihat langsung atau mengetahui kejadian tersebut.

Baca juga :  Oknum Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih Diduga Jarang Masuk Kantor.

Kasat PPA dan PPO Polres OKU AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si., didampingi Kanit PPA-PPO Ipda Chandra M., S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

AKP Yulia menegaskan bahwa tersangka saat ini sudah diamankan di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan proses hukum terus berjalan sesuai dengan bukti dan keterangan yang ada.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Ferri Zulfian, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan.

Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman yang berat.

Polres OKU juga memastikan perlindungan maksimal bagi korban sepanjang proses peradilan berlangsung.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama di wilayah OKU, bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan terdekat sekalipun, bahkan oleh orang lanjut usia yang seharusnya menjadi panutan.

Baca juga :  Seorang Ayah Kandung Berprilaku Bejat Ingin Menodai Anak Kandung Sendiri

Keberhasilan Satres PPA-PPO mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari enam bulan menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengunci pintu rumah dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan serupa.(red)