Mediasi Kekeluargaan di Polsek Baturaja Timur, Mantan Besan Berdamai Pasca Pelemparan Rumah

Baturaja OKU,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Sebuah kasus pelemparan rumah yang melibatkan dua pihak masih berstatus keluarga akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi kepolisian.

Kegiatan problem solving ini dilaksanakan pada hari Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Baturaja Timur.

Peristiwa ini bermula dari konflik internal keluarga yang memanas dan berujung pada aksi pelemparan.

Mediasi tersebut dihadiri oleh dua orang Bhabinkamtibmas, yakni perwakilan dari Kelurahan Baturaja Permai dan Kelurahan Sekarjaya.

Selain itu, turut hadir langsung pelapor sekaligus korban yang merupakan pihak pertama, serta pihak terlapor.

Seluruh proses berlangsung di ruang mediasi Mapolsek Baturaja Timur dengan suasana terkendali dan penuh kekeluargaan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa pelemparan rumah dipicu oleh hubungan masa lalu antara kedua belah pihak.

Pihak terlapor diketahui merupakan mantan menantu dari pihak pertama atau korban.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Salapian Sambang Desa, Warga Diajak Jaga Kamtibmas dan Waspada Narkoba

Meskipun saat ini sudah tidak memiliki ikatan pernikahan, keduanya pernah terikat dalam rumah tangga selama kurang lebih lima tahun sehingga konflik yang muncul masih menyisakan dendam atau ketegangan emosional.

Kejadian bermula ketika pihak terlapor secara sepihak melakukan aksi pelemparan terhadap rumah milik pihak pertama.

Akibat tindakan tersebut, salah satu kaca rumah korban pecah.

Namun demikian, setelah kejadian, pihak terlapor menunjukkan itikad baik dengan segera mengganti kerusakan kaca tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

Hal ini menjadi titik awal meredanya ketegangan.

Menyadari bahwa permasalahan ini merupakan konflik internal keluarga, Bhabinkamtibmas Polsek Baturaja Timur mengambil langkah proaktif dengan menggelar mediasi.

Mereka tidak sekadar menempuh jalur hukum, tetapi lebih mengedepankan pendekatan kekeluargaan.

Dalam mediasi, kedua pihak diberikan ruang untuk menyampaikan perasaan dan harapannya, sementara Bhabinkamtibmas bertindak sebagai penengah dan penjaga kondusivitas.

Baca juga :  Perbuatan Bejat Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Berujung Hamil

Setelah melalui proses diskusi yang cukup alot namun tetap santun, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai.

Kesepakatan tersebut mencakup komitmen untuk tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum.

Keputusan ini didasari oleh kesadaran bersama bahwa mereka masih memiliki ikatan keluarga dan sejarah hubungan selama lima tahun, sehingga lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan daripada melalui proses pengadilan.

Secara sistematis, mediasi berjalan bertahap dari identifikasi masalah, klarifikasi fakta, hingga perumusan kesepakatan.

Dari sisi substansi, inti permasalahan (pelemparan dan kerusakan kaca) telah diakui dan diganti rugi.

Secara sinkronis, langkah Bhabinkamtibmas selaras dengan pendekatan restorative justice Polri yang mengutamakan perdamaian dalam konflik keluarga, tanpa mengabaikan aspek hukum jika diperlukan.

Dengan adanya mediasi ini, permasalahan pelemparan rumah antara mantan menantu dan mantan besan dinyatakan tuntas secara kekeluargaan.

Baca juga :  Patroli Malam Skala Besar: Polres OKU dan Satgas “Sikat Musi 2025” Sasar Titik Rawan di Kota Baturaja

Bhabinkamtibmas Polsek Baturaja Timur berharap situasi kamtibmas tetap kondusif dan hubungan kedua keluarga dapat kembali harmonis di tengah masyarakat.

Kegiatan problem solving ini menjadi contoh bahwa tidak semua konflik perlu diselesaikan di meja hijau, selama kedua pihak memiliki itikad baik dan difasilitasi aparat yang bijaksana.(red)