Baturaja OKU,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Proses hukum terhadap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak baru.
Penyidik Satreskrim Polres OKU secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Baturaja.
Penyerahan ini menjadi momentum penting karena perkara tersebut kini sepenuhnya beralih ke tangan jaksa penuntut umum.
Seluruh proses berlangsung pada Selasa pagi, 8 April 2026.
Kegiatan pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan tepat pukul 11.00 WIB di lingkungan Kejaksaan Negeri Baturaja.
Waktu pelaksanaan ini telah dijadwalkan secara matang oleh kedua belah pihak, mengingat pentingnya proses serah terima tersangka dan barang bukti.
Lokasi penyerahan berada di kantor Kejari Baturaja yang beralamat di ibu kota Kabupaten OKU. Suasana berlangsung tertib dan kondusif sejak awal hingga akhir acara.
Adapun personel Polres OKU yang bertugas dalam penyerahan ini adalah Aipda Efran Altoub, S.H., Bripda Joko Priono, dan Bripda Febrian Prasetio.
Mereka mewakili penyidik Satreskrim untuk mengawal langsung tersangka dari tahanan Polres menuju kejaksaan.
Sementara itu, dari pihak Kejari Baturaja, hadir jaksa peneliti yang telah memeriksa kelengkapan berkas.
Kerja sama antara kedua aparat penegak hukum ini berjalan sangat profesional.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Status P21 merupakan syarat mutlak sebelum seorang tersangka dan barang buktinya bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Tanpa pemenuhan kelengkapan ini, proses hukum tidak dapat melanjutkan ke tahap penuntutan.
Oleh karena itu, tahap II menjadi bukti bahwa konstruksi perkara sudah kuat dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Tersangka yang diserahkan berinisial AFS, seorang pria berusia 25 tahun.
Ia merupakan warga Dusun I, Desa Lubuk Hara, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Usianya yang masih muda tidak menghalangi aparat untuk memproses secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Identitas lengkap ini telah diverifikasi oleh penyidik dan diserahkan bersama dokumen pendukung lainnya kepada jaksa.
AFS diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini mengatur tentang perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut.
Barang bukti itu kini menjadi tanggung jawab Kejari Baturaja untuk digunakan dalam persidangan nanti.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/39/II/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL tertanggal 9 Februari 2026.
Proses penyidikan berjalan sekitar dua bulan hingga berkas dinyatakan lengkap.
Seluruh rangkaian mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, penangkapan, hingga pelimpahan berjalan sesuai prosedur.
Aparat memastikan tidak ada cacat formil dalam setiap langkah penanganan perkara ini.
Dengan selesainya tahap II ini, maka kewenangan atas diri tersangka AFS dan barang bukti beralih sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Baturaja.
Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan persidangan di pengadilan.
Proses yang berlangsung lancar dan sesuai prosedur ini menunjukkan sinergi yang baik antara Polres OKU dan Kejari Baturaja.
Kini, nasib AFS sepenuhnya berada di tangan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(red)












