BATURAJA OKU,Sumateta Selatan,GemaNusantaraNews.com – Langkah tegas dan tanpa kompromi kembali ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) dalam upaya menjaga marwah dan integritas institusi Polri.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga orang personelnya digelar di halaman Mapolres OKU pada Senin, 9 Maret 2026, yang langsung dipimpin oleh Kapolres OKU, Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. Ketiga oknum tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi dan disiplin keanggotaan Polri, sehingga hak mereka sebagai abdi negara pun resmi dicabut melalui keputusan yang telah ditetapkan sejak 31 Januari 2026.
Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian tidak akan segan memberikan sanksi maksimal kepada anggotanya yang mencoreng nama baik kesatuan.
Berdasarkan petikan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang diterima redaksi, ketiga personel yang dijatuhi sanksi PTDH tersebut memiliki identitas dan latar belakang pelanggaran yang berbeda-beda.
Personel pertama adalah Briptu Wahyu Dwi Maulana, NRP 99070093, yang menjabat sebagai Bintara Polres OKU. Ia diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep/69/I/2026. Personel kedua, Briptu Trio Okta Wijaya, NRP 93100417, juga dengan jabatan yang sama, diberhentikan melalui SK Nomor Kep/70/I/2026. Sementara personel ketiga adalah Brigadir Hardianto, NRP 81100005, yang statusnya sebagai Bintara Polres OKU resmi dicabut berdasarkan SK Nomor Kep/71/I/2026.
Ketiga keputusan tersebut ditetapkan secara resmi dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 31 Januari 2026.
Alasan pemberhentian ketiga oknum ini didasarkan pada pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan yang mengikat anggota Polri.
Briptu Wahyu Dwi Maulana dan Briptu Trio Okta Wijaya terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Pasal-pasal ini secara umum mengatur tentang pelanggaran kode etik profesi yang termasuk dalam kategori berat dan tidak dapat ditoleransi.
Pelanggaran tersebut dinilai telah mencederai sumpah janji anggota Polri serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Brigadir Hardianto dijerat dengan pasal yang berbeda, yakni Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Pasal 14 ayat (1) huruf a PP tersebut secara spesifik mengatur tentang pemberhentian tidak dengan hormat karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu yang lama atau yang dikenal dengan istilah desersi.
Tindakan indisipliner ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewajiban dasar seorang anggota Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat, sehingga sanksi pemecatan menjadi konsekuensi logis yang harus diterima.
Meskipun dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat yang berimplikasi pada pencabutan status dan sebagian besar hak kedinasan, ketiga mantan anggota Polri tersebut masih mendapatkan hak-hak tertentu yang diatur dalam regulasi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, mereka tetap berhak memperoleh hak atas Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) serta iuran dana pensiun yang telah mereka bayarkan selama masa pengabdian.
Hal ini menunjukkan bahwa proses penghukuman tetap memperhatikan aspek keadilan dan hak-hak normatif yang melekat pada diri personel sebagai warga negara.
Upacara pemberhentian yang berlangsung khidmat di halaman Mapolres OKU tersebut menjadi momen penting bagi seluruh personel yang hadir.
Kapolres OKU, Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., dalam amanatnya menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen institusi dalam melakukan pembersihan internal (internal cleansing).
“Ini adalah pelajaran berharga bagi kita semua.
Tidak ada toleransi sedikit pun bagi anggota yang melanggar sumpah dan janji, karena satu oknum yang bermasalah dapat merusak kepercayaan ribuan anggota lainnya yang telah bekerja keras,” tegas Kapolres di hadapan para peserta upacara.
Pihak Polda Sumatera Selatan melalui dokumen keputusan yang diterbitkan juga menegaskan bahwa keputusan PTDH ini bersifat final.
Meskipun demikian, secara administrasi terbuka peluang untuk dilakukan pembetulan jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam proses penetapan keputusan.
Namun secara subtansi, pelanggaran yang dilakukan ketiga oknum tersebut telah terbukti dan melalui serangkaian proses sidang kode etik yang transparan dan objektif.
Hal ini membuktikan bahwa mekanisme pengawasan internal di lingkungan Polri berjalan efektif dan kredibel.
Dengan diberhentikannya ketiga oknum ini, diharapkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polres OKU dan jajaran Polda Sumsel, dapat pulih dan semakin meningkat.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam mengawasi kinerja kepolisian dan tidak segan melaporkan jika menemukan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum di lapangan.
Kapolres OKU menutup upacara tersebut dengan harapan agar personel yang masih bertugas dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum introspeksi dan pengingat untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, moral, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.(red)












