Viral di Media Sosial, Jurnalis dan Aktivis LSM Dikeroyok Saat Liput Dugaan Pelangsiran BBM di Bungo

Jambi,GemaNusantaraNews.com
Insiden kekerasan yang menimpa enam orang jurnalis dan aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakatakat) menggemparkan dunia pers di Jambi. Peristiwa pengeroyokan brutal ini terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di kawasan SPBU Dusun Embacang Gedang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo. Korban merupakan tim gabungan yang tengah melakukan peliputan dan pengawasan lapangan.

Kejadian ini berawal ketika tim gabungan tersebut mendokumentasikan antrean panjang sejumlah mobil di SPBU setempat. Antrean ini diduga kuat terkait dengan praktik pelangsiran atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, suatu kegiatan yang sering kali ilegal dan merugikan negara serta masyarakat. Dokumen visual ini diambil sebagai bagian dari hak mencari informasi yang dijamin oleh konstitusi.

Saat sedang beristirahat usai mengambil gambar, tim tersebut dihadang oleh sekitar 30 orang yang diduga merupakan pelaku atau pihak yang berkepentingan dengan praktik pelangsiran tersebut. Mereka menuntut agar handphone dan peralatan dokumentasi diserahkan. Ketika permintaan itu tidak sepenuhnya dipenuhi, massa secara kasar kemudian melakukan pengeroyokan terhadap keenam korban. Tidak hanya dianiaya secara fisik, mobil yang digunakan tim juga dirusak oleh para pelaku.

Baca juga :  Demokrasi Desa Teladan! PAW Kepala Desa Laya Sukses Digelar Penuh Antusiasme dan Keteraturan

Akibat insiden tersebut, seluruh korban mengalami luka-luka. Lebih dari sekadar luka fisik, peristiwa ini menimbulkan trauma dan menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di daerah. Kerusakan pada kendaraan dan peralatan kerja mereka juga menambah kerugian materiil. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Bungo untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dari sisi hukum, tindakan ini melanggar beberapa ketentuan. Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dapat dikenakan terhadap pelaku kekerasan bersama. Selain itu, insiden ini juga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, yang secara tegas melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dapat dikenai sanksi pidana.

Baca juga :  Kapolsek Baturaja Timur Mediasi Kesalahpahaman Pendataan MBG dengan Pondok Pesantren Al-Fakariyah

Insiden ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Supriyadi selaku Kepala Perwakilan (Kaperwil) Provinsi Jambi. Ia secara tegas mengutuk tindakan kekerasan yang dinilainya sebagai upaya sistematis untuk membungkam kebebasan pers dan menghalangi pengawasan masyarakat. Supriyadi telah mendesak Kapolda Jambi untuk menangani kasus ini secara serius dan komprehensif.

Supriyadi menekankan pentingnya penyelidikan yang mendalam, tidak hanya terhadap pelaku langsung di lapangan, tetapi juga terhadap semua pihak yang mungkin terlibat atau mendalangi. Ia mendesak aparat kepolisian untuk menyelesaikan penyelidikan dengan cepat dan transparan, serta membawa seluruh pelaku ke pengadilan. Hal ini dinilai crucial untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera.

Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan terhadap pilar demokrasi. Hak untuk mencari dan menyampaikan informasi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, menjadi taruhannya. Pencegahan terhadap terulangnya kejadian serupa di masa depan sangat diperlukan untuk menjaga ruang yang aman bagi insan pers dan aktivis dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya demi kepentingan publik yang lebih luas.(gnn/Supriyadi/Kaperwil).