Baturaja OKU Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Penanganan Pidana Orang (PPO) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial RR (30), yang disebut-sebut sebagai seorang oknum mahasiswa, akhirnya diamankan setelah beberapa bulan buron dari kejaran polisi.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui Kasi Humas AKP Ferri Zulfian, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan ini. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima dan menindaklanjuti laporan dari keluarga korban yang merasa tidak terima atas perbuatan asusila yang menimpa anak mereka.
Korban dalam kasus memilukan ini adalah seorang pelajar berinisial NH (16), yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Peristiwa ini menyasar anak di tengah lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
Berdasarkan keterangan resmi polisi, insiden terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban sedang menjaga warung di depan rumahnya. Tersangka RR menghampiri, lalu menarik paksa tangan korban ke dalam ruang tamu rumah, dan di sanalah tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi.
Setelah melalui penyelidikan dan pengejaran intensif, tim Satres PPA dan PPO Polres OKU berhasil melacak jejak tersangka. Pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, RR akhirnya diamankan di sebuah warung yang terletak di kawasan Simpang 4 Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
Setelah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. AKP Ferri Zulfian menyatakan bahwa RR telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Untuk memperkuat proses hukum, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu helai daster warna ungu, satu helai celana dalam warna cream, dan satu helai BH anak warna pink.
Atas perbuatannya, RR kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKU. Secara hukum, ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut mengancam pidana penjara yang sangat berat, mencapai belasan tahun, bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Menyikapi kasus ini, Polres OKU mengeluarkan imbauan publik, khususnya kepada para orang tua. Kapolres melalui Kasi Humas menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan terdekat, baik di rumah maupun di komunitas, untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual serupa.(gnn/red).












